Bisnis.com : Harga Gas Industri di Sumut Masih Beratkan Pabrikan

Bisnis.com, JAKARTA—Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Haris Munandar mengatakan saat ini kondisi pasokan gas di Sumatra Utara belum memenuhi kebutuhan industri sehingga harus mengambil dari daerah lain yang lebih jauh, seperti Lampung. Walaupun harga gas yang diterima dinilai masih mahal, tetapi pelaku industri tidak memiliki pilihan lain karena pasokan gas yang kurang.
“Saat ini harga gas industri sekitar US$9 per MMBtu, sudah turun dari sebelumnya US$12-US$13 per MMBtu. Namun, harga ini sebenarnya masih mahal untuk industri,” katanya.
Haris menuturkan gas di Sumut tidak hanya untuk memenuhi kebutuhan industri, tetapi juga untuk energi. Beberapa sektor industri yang menggunakan gas di wilayah tersebut antara lain industri kaca, keramik, sarung tangan karet, dan logam. Total kebutuhan gas di Sumut sekitar 475 million standard cubic feet per (MMSCFD) per tahun.
Menurutnya, perlu ada perusahaan penyedia gas yang lain agar harga gas di Sumut lebih kompetitif. Saat ini infrastruktur gas untuk industri di Medan lebih banyak didominasi oleh PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk.
Ketua Majelis Komisi Tresna P. Soemardi yang didampingi majelis komisi R. Kurnia Sya’ranie dan Munrokhim Misanam menyatakan bahwa PT Perusahaan Gas Negara Tbk (terlapor) dihukum denda sebesar Rp9,92 miliar yang harus disetor ke kas negara sebagai setoran pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.
“Menyatakan bahwa terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999,” tutur Ketua Majelis Komisi dalam keterangan resmi. Pelanggaran terjadi dalam kurun Agustus-November 2015.
Majelis berpendapat dampak praktik monopoli yang dilakukan PGN berdasarkan perhitungan harga excessive, sehingga dapat disimpulkan terdapat kerugian bagi konsumen. Dampak harga yang excessive oleh terlapor mengakibatkan kerugian konsumen pada pasar bersangkutan senilai Rp11,9 miliar.