skip to Main Content

Diskon PPh di Sektor Industri Bertambah

Melalui Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No.1/2018, pemerintah memberikan insentif pemotongan pajak penghasilan atau PPh atau tax allowance bagi sejumlah industri.

Aturan ini berdasarkan revisi Permenperin 48/M-IND/ PER/ 5/2015 tentang Kriteria dan/atau Persyaratan dalam Implementasi Pemanfaatan fasilitas PPh untuk Penanaman modal di bidang Usaha Tertentu dan/atau di Daerah Tertentu pada Sektor Industri.

Dalam aturan itu, pemerintah memangkas syarat industri bisa mendapatkan insentif. Selain itu, pemerintah juga menurunkan syarat batas investasi dan jumlah tenaga kerja. Beberapa industri, seperti industri kulit, barang dari kulit, dan alas kaki, jika sebelumnya untuk mendapatkan insentif ini wajib menanamkan modal minimal Rp 50 miliar (untuk industri alas kaki), dipangkas menjadi Rp 25–30 miliar.

Back To Top