FAQ
Peralihan Perizinan IUP OP Menjadi Izin Usaha Berbasis Sektor Perindustrian
DIREKTORAT INDUSTRI SEMEN, KERAMIK, DAN PENGOLAHAN BAHAN GALIAN NON LOGAM
Diseminasi Peralihan Perizinan IUP OP menjadi Izin Usaha Berbasis Sektor Perindustrian pada Industri Semen Keramik dan Pengolahan Bahan Galian Non Logam.
- Apa dasar hukum peralihan perizinan IUP OP ke Izin Usaha Berbasis Sektor Perindustrian ?
Dasar hukum peralihan perizinan adalah :
(1). UU No 3 Tahun 2020
-
- Pasal 104 Ayat (1) huruf b menyebutkan bahwa Pemegang IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Operasi Produksi dapat melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian bekerja sama dengan pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
- Pasal 169C huruf e menyebutkan bahwa IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang ini disesuaikan menjadi perizinan usaha industri yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku yang berarti maksimal dilakukan pada 10 Juni 2021.
(2). PP No 96 Tahun 2021
-
- Pasal 46 ayat (1) huruf c menyebutkan bahwa pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi untuk komoditas Mineral logam, Mineral bukan logam, Mineral bukan logam jenis tertentu, atau batuan tidak melakukan sendiri kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian, kegiatan Pengolahan dan/atau Pemurnian dapat dilakukan oleh pihak lain yang melakukan kegiatan usaha Pengolahan dan/atau Pemurnian yang tidak terintegrasi dengan kegiatan Penambangan yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
- Pasal 46 ayat (2) menjelaskan bahwa kegiatan pengolahan dan/atau pemurnian minerba yang perizinannya diterbitkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian, yaitu:
- Kegiatan usaha pengolahan dan pemurnian secara terpadu atau kegiatan usaha pemurnian untuk mineral logam;
- Kegiatan usaha pengolahan mineral bukan logam termasuk mineral bukan logam jenis tertentu; dan
- Kegiatan usaha pengolahan batuan
-
- Pasal 191 ayat (1) menyebutkan bahwa IUP Operasi Produksi khusus untuk Pengolahan dan/atau Pemurnian yang diterbitkan sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disesuaikan menjadi perizinan usaha industri yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara rnulai berlaku atau paling lambat 10 Juni 2021.
- Bagaimana segmentasi dari Izin Usaha Berbasis Sektor Perindustrian?
Izin Usaha Berbasis Sektor Perindustrian dibedakan berdasarkan Tingkat Risiko Usaha Sektor Perindustrian, yang dijabarkan sebagai berikut :
- Bagaimana mekanisme peralihan perizinan IUP OP ke Izin Usaha Berbasis Sektor Perindustrian?
Mekanisme Peralihan Perizinan IUP OP ke Izin Usaha Berbasis Sektor Perindustrian dilakukan dengan cara:
- Bagaimana alur pengajuan Perizinan Berusaha Berbasis Sektor Perindustrian?
Alur Pengajuan Perizinan Berusaha Berbasis Sektor Perindustrian adalah sebagai berikut:
- Bagaimana cara melakukan Verifikasi Pemenuhan Standar Kegiatan Usaha Bidang Industri di SIINas?
Cara Verifikasi Pemenuhan Standar Kegiatan Usaha Bidang Industri di SIINas dijelaskan di dalam file berikut :
- Apa KBLI Bidang Usaha Pengolahan dan Pemurnian Mineral Bukan Logam dan Batuan yang sesuai dengan komoditas saya?
Daftar KBLI Bidang Usaha Pengolahan dan Pemurnian Mineral Bukan Logam dan Batuan :
- Bagaimana jika perusahaan memiliki beberapa KBLI?
Jika dalam 1 perusahaan terdapat beberapa KBLI maka perlu dilakukan pengecekan Kembali basis resiko per KBLI dan menyesuaikan dengan lampiran PP No 5 tahun 2021.
- Bagaimana cara pengajuan KBLI di sistem OSS RBA?
Pengajuan KBLI di sistem OSS RBA dapat dilakukan sesuai video di bawah :
- Apa yang harus dilakukan oleh perusahaan yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil pertambangan namun tidak terintegrasi dengan pertambangan?
Perusahaan yang melakukan pengolahan dan/atau pemurnian hasil pertambangan yang tidak terintegrasi dengan pertambangan harus melakukan peralihan perizinan dari IUP OP OM atau IUP OPK ke Izin Usaha Berbasis Sektor Perindustrian
- Kapan perusahaan harus melakukan peralihan perizinan?
Peralihan perizinan paling lambat dilakukan pada 10 Juni 2021.
- Apa izin yang harus dimiliki perusahaan yang bergerak pada pengolahan semen?
Khusus untuk Industri semen, semua perusahaan industri semen harus memiliki Izin Usaha Berbasis Sektor Perindustrian.
Dalam Pasal 52 PP No 96 Tahun 2021 disebutkan bahwa dalam hal pemegang IUP tahap kegiatan Operasi Produksi untuk komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu melakukan kegiatan Pengolahan secara terpadu dengan industri semen, berlaku ketentuan sebagai berikut:
-
- kegiatan Penambangan dilakukan berdasarkan IUP tahap kegiatan Operasi Produksi sesuai dengan ketentuan dalamPeraturan Pemerintah ini; dan
- kegiatan untuk industri semen dilakukan berdasarkan perizrnan yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perindustrian.
- Apakah perusahaan yang memiliki izin IUP perlu melakukan perubahan perizinan ke Izin Usaha Berbasis Sektor Perindustrian?
Jika perusahaan memiliki izin berupa IUP, maka tidak perlu melakukan perubahan perizinan ke Izin Usaha Berbasis Sektor Perindustrian. Perubahan izin usaha hanya berlaku untuk pelaku industri yang memiliki perizinan berupa IUP OP.
- Izin apa yang diperlukan jika perusahaan tidak memiliki tambang sendiri atau mendapat bahan baku dari perusahaan lain?
Jika pelaku industri tidak memiliki tambang sendiri atau mendapatkan bahan baku dari perusahaan lain, maka membutuhkan perizinan berupa Izin Usaha Berbasis Sektor Perindustrian.
- Bagaimana jika pelaku industri tidak melakukan penyesuaian izin hingga batas waktu yang ditentukan?
Apabila pelaku industri tidak melakukan penyesuaian izin hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka IUP OP dianggap tidak berlaku dan harus mengajukan Izin Usaha Berbasis Sektor Perindustrian.
- Apa yang harus dilakukan jika perusahaan sudah memiliki IUI dan IUP OM?
Jika perusahaan sudah memiliki IUI dan IUP OM, maka hanya perlu melakukan migrasi IUI ke sistem OSS.
- Apa izin yang harus dimiliki jika perusahaan mengolah hasil tambang sendiri dan membeli bahan baku tambahan dari perusahaan lain?
Jika perusahaan sudah memiliki izin IUP OP namun hasil tambangnya tidak cukup sehingga perlu membeli bahan baku dari perusahaan pemilik IUP OP lain, maka perlu membuat MoU dengan perusahaan terkait dan mencantumkan dalam RKAB bahwa terdapat supply bahan baku dari perusahaan lain yang memiliki IUP OP.
- Kemana pengusaha dapat meminta pendampingan jika terjadi kesalahpahaman dengan APH?
Pelaku usaha dapat meminta pendampingan kepada Disperindag setempat jika terjadi kesalahpahaman terkait peralihan perizinan IUP OP ke Izin Usaha Berbasis Sektor Perindustrian dengan APH.
- Kemana saya bisa melakukan konsultasi OSS Berbasis Risiko?
Media Layanan Konsultasi OSS Berbasis Risiko.