Penyelenggaraan Good Governance
Whistleblowing System
Whistleblowing System (sistem pelaporan pelanggaran) merupakan sarana komunikasi untuk melaporkan perbuatan pelanggaran atau melawan hukum; perbuatan tidak etis/tidak bermoral; atau perbuatan lain yang dapat merugikan organisasi maupun pemangku kepentingan, yang dilakukan oleh pejabat/pegawai, khususnya di lingkungan Ditjen IKFT kepada pimpinan atau lembaga lain yang dapat mengambil tindakan atas pelanggaran tersebut.
Tujuan Whistleblowing System
- Menciptakan iklim yang kondusif dan mendorong pelaporan hal-hal yang dapat menimbulkan kerugian finansial maupun non finansial.
- Mempermudah manajemen untuk menangani laporan secara efektif seklaigus melindungi kerahasiaan identitas pelapor.
Pelaporan Pelanggaran
- Setiap pegawai yang melihat dan/atau mengetahui adanya pelanggaran, wajib melaporkannya kepada Inspektorat Jenderal.
- Pelaporan wajib dilakukan dengan itikad baik berdasarkan dorongan moral dan etika serta tidak mengharapkan imbalan materi dan atau popularitas.
- Pelanggaran yang dilaporkan harus sesuai dengan kebenaran dan dapat dipercaya.
Jenis-jenis Pelanggaran
- Perbuatan melanggar peraturan perundang-undangan seperti tindak pidana korupsi, pencurian, penipuan, penggelapan, penggunaan kekerasan terhadap pegawai atau pimpinan, pemerasan, penggunaan narkoba, pelecehanm dan perbuatan melawan hukum lainnya.
- Penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan pribadi.
- Pelanggaran pedoman etika.
- Perbuatan membahayakan keselamatan dan kesehatan kerja.
- Perbuatan menimbulkan kerugian finansial, non finansial.
- Pelanggaran SOP terkait pengadaan barang/jasa, pemberian manfaat dan remunerasi.
Sarana Pengaduan
Setiap pelapor dapat menyampaikan laporannya secara langsung melalui saluran pengaduan berupa help desk, atau secara tidak langsung berupa telepon, faksimili, layanan pesan singkat, email, atau kotak pengaduan yang telah disediakan oleh Inspektorat Jenderal. Dapat pula mengakses link sebagai berikut, https://intranet.kemenperin.go.id/wbs/
Benturan Kepentingan
Dalam rangka peningkatan pelaksanaan tugas dan fungsi serta penciptaan lingkungan kerja yang bebas korupsi, perlu dialkukan upaya pencegahan dan penanganan terhadap terjadinya benturan kepentingan dari pejabat atau pegawai dalam pengambilan keputusan atau pelaksanaan tugasnya. Untuk itu diperlukan suatu pedoman dalam penanganan benturan kepentingan.
Penanganan Benturan Kepetingan
- Pejabat atau pegawai di lingkungan Ditjen IKFT yang terkait dalam pengambilan keputusan dapat melaporkan atau memberikan keterangan adanya dugaan benturan kepentingan;
- Laporan tersebut disampaikan kepada atasan langsung dengan mencantumkan identitas jelas dan melampirkan bukti-bukti terkait;
- Laporan serta keputusan terkait laporan tersebut wajib ditembuskan kepada Inspektorat Jenderal;
- Pelaporan melalui whistleblowing system
- Pengawasan terhadap pelaksanaan penanganan benturan kepentingan dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal
Upaya Mendukung Keberhasilan Penanganan Benturan Kepentingan
- Komitmen dan keteladanan dari seluruh pegawai dalam menggunakan kewenangannya secara baik.
- Perhatian khusus atas sumber benturan kepentingan, antara lain: penyalahgunaan wewenang; hubungan afiliasi; gratifikasi; dan kelemahan sistem organisasi.
- Menghindari situasi benturan kepentingan dengan melakukan penarikan diri dari pengambilan keputusan.
Anti Gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri yang berhubungan dengan jabatan atau kewenangan. Setiap gratifikasi yang diterima wajib dilaporkan, termasuk pegawai yang menolak penerimaan gratifikasi tersebut untuk menghindari adanya risiko yang melekat di kemudian hari terhadap par pihak. Laporan tersebut disampaikan ke Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Kementerian Perindustrian.
Mekanisme Pelaporan
Pegawai yang menerima dapat melaporkan secara tertulis kepada Komisi Pemberantasan Korupsi melali UPG, baik secara manual atau melalui media elektronik dengan mengisi formulir laporan, yang harus disampaikan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan gratifikasi. Laporan tersebut wajib dicatat dan direviu oleh UPG, untuk kemudian disampaikan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rekapitulasi Pelaporan Terkait Whistleblowing, Benturan Kepentingan, dan Gratifikasi Per Tahun
20120
Whistleblowing | Benturan Kepentingan | Gratifikasi |
---|---|---|
Nihil | Nihil | Nihil |
2021
Whistleblowing | Benturan Kepentingan | Gratifikasi |
---|---|---|
Nihil | Nihil | Nihil |