skip to Main Content

Program Kerja Dan Proyeksi Ditjen Ikft Tahun 2021

Oleh: Sri Hastuti Nawaningsih

Sektor Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) merupakan  salah satu kelompok manufaktur yang mendapat prioritas  pengembangan oleh pemerintah. Sektor strategis ini dinilai  mampu berkontribusi signifikan bagi upaya pemulihan ekonomi nasional dari tekanan pandemi Covid-19.

Guna mendukung akselerasi pemulihan ekonomi nasional tersebut, Kementerian Perindustrian berkomitmen untuk terus mendorong peningkatan nilai tambah dan daya saing sektor manufaktur, termasuk kelompok IKFT. Langkah ini diyakini dapat membangkitkan kembali kinerja sektor industri dan ekonomi saat masa pandemi Covid-19.

Sebagai salah satu penopang utama perekonomian domestik, secara kumulatif untuk PDB sektor IKFT pada tahun 2020 mengalami perlambatan sebesar -1,49% (yoy). Capaian tersebut lebih baik dibandingkan pertumbuhan ekonomi nasional yang menyentuh -2.52% (yoy) dan pertumbuhan industri nonmigas berada di level -2.07% (yoy).

Adapun salah satu subsektor manufaktur yang mampu bertahan di tengah tekanan pandemi, yaitu Industri Farmasi, Obat Kimia dan Obat Tradisional yang mengalami pertumbuhan positif sebesar 9,39% (yoy), di mana banyak sektor industri lainnya berada dalam tren menurun hingga akhir 2020.

Proyeksi Tahun 2021

Direktorat Jenderal IKFT Kemenperin telah melakukan koordinasi dengan berbagai stakeholder termasuk asosiasi industri dalam rangka melakukan revisi terhadap target rencana strategis sektor IKFT dengan menyesuaikan perkembangan kondisi terkini akibat pandemi Covid-19.

Untuk tahun 2021, target pertumbuhan sektor IKFT direvisi menjadi 4,21 persen dari sebelumnya sebesar 5,22 persen. Sektor IKFT sepanjang tahun 2021 diharapkan dapat berkontribusi sebesar 4,12 persen dalam perekonomian nasional.

Dalam upaya mencapai target tersebut, Ditjen IKFT Kemenperin memperoleh pagu anggaran untuk tahun 2021 sebesar Rp116,36 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk menjalankan beberapa program prioritas nasional, di antaranya restrukturisasi mesin dan peralatan industri tekstil, kulit dan alas kaki, fasilitasi implementasi industri 4.0, serta pendampingan dan fasilitasi peningkatan ekspor.

Berikutnya, penumbuhan dan pengembangan industri garam industri dan bahan baku obat, hingga substitusi impor bahan baku industri semen, keramik dan pengelolaan bahan galian nonlogam. Selain itu, Ditjen IKFT Kemenperin juga akan melakukan monitoring komitmen beberapa investasi agar dapat terealisasi, antara lain Proyek Petrokimia Teluk Bintuni, Lotte dan CPC Taiwan.

Perlu diketahui, angka impor untuk sektor IKFT cukup tinggi mencapai USD31,85 miliar pada tahun 2020. Tingginya impor tersebut sebagian besar digunakan sebagai bahan baku. Oleh karena itu, dalam upaya mengurangi tingginya impor tersebut, pemerintah melalui Kemenperin sedang melaksanakan program substitusi impor yang ditargetkan pada tahun 2021 berkurang sebesar 15% dan pada tahun 2022 berkurang sebesar 35%.

Salah satu strategi yang akan dilakukan dalam rangka substitusi impor pada sektor-sektor dengan persentase impor terbesar, dijalankan secara simultan dengan peningkatan utilisasi produksi yang pada saat pandemi Covid-19 mengalami penurunan serta senantiasa mendorong pendalaman struktur dan peningkatan investasi di sektor IKFT.

Peningkatan investasi sangat berdampak besar bagi perekonomian utamanya dalam penyerapan tenaga kerja. Selanjutnya, kebijakan yang bakal dilakukan terkait substitusi impor adalah dengan mengoptimalisasi program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

Selain kebijakan substitusi impor, beberapa kebijakan yang telah dan akan dilakukan untuk menggenjot kinerja sektor IKFT, antara lain penurunan harga gas bumi untuk tujuh sektor yang masuk ke dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 dan tambahan 10 sektor di luar Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016.

Bahkan, disiapkan pula kebijakan fiskal dan nonfiskal termasuk pemberian tax allowance dan tax holiday serta saat ini sedang dilakukan pembahasan terkait rencana pemberian insentif Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) bagi sektor industri terdampak Covid-19.

Back To Top