Peranan Industri Cat Dalam Negeri dalam mendukung Marine, Offshore dan Protective Coatings (MOPC)

Penulis: Arni Yusnita
Industri Cat merupakan industri strategis yang pertumbuhannya sangat terkait dengan industri lain. Segmen pasar cat sangat luas, meliputi Marine, Offshore and Protective Coating (MOPC); decorative; automotive; industrial (flooring and stoving); dan wood finishing untuk digunakan pada industri furniture dan industri kreatif lainnya. Total produsen cat dalam negeri sekitar 150 produsen dengan kapasitas sebesar 1.500.000 MT/Tahun.
MOPC merupakan istilah yang digunakan untuk segmen pasar industri cat yang meliputi galangan kapal, perusahaan perkapalan, dan pelabuhan laut(Marine); anjungan lepas pantai(Offshore); dan cat pelindung dari korosi (Protective coating) untuk industri petrokimia, konstruksi baja, dll. Untuk segmen marine, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar dengan luas perairan laut meliputi 71% dari keseluruhan wilayah Indonesia, serta garis pantai sepanjang 95.181 km dan merupakan garis pantai terpanjang kedua di dunia.
Seiring komitmen pembangunan infrastruktur di sektor laut dan pembangunan konektivitas transportasi laut ke seluruh wilayah Indonesia, berpotensi mendorong pertumbuhan pasar marine paint dan coating dalam negeri. Begitu juga halnya dengan segmen offshore dan protective coating. Dengan potensi minyak dan gas bumi Indonesia yang masih berkembang, serta pengembangan industri hilir migas dan petrokimia yang terintegrasi, diharapkan dapat meningkatkan pertumbuhan industri cat Offshore dan Protective coating dalam negeri. Kebutuhan cat MOPC saat ini diperkirakan sebesar 57.000.000 Liter dengan total nilai Rp. 4,5 Trilliun (Data Asosiasi Produsen Cat Indonesia, APCI 2021).
Produsen cat MOPC yang terdaftar di APCI saat ini sebanyak 20 perusahaan, yaitu: 1)PT Abadi Coating Solusi, 2)PT Bina Adidaya, 3)PT Chugoku Paints Indonesia, 4)PT Gunung Sagara Buana, 5)PT Hempel Indonesia, 6)PT International Paint Indonesia, 7)PT Jotun Indonesia, 8)PT Kansai Prakarsa Coatings, 9)PT Kurnia Bumiindah Cemerlang, 10)PT Kebayoran Warna Prima, 11)PT PPG Coatings Indonesia, 12)PT Propan Raya ICC, 13)PT Rajawali Hiyoto, 14)PT Sigma Utama, 15)PT Warna Indah Samatex, 16)PT Nuscaco Anti Korosi Indonesia, 7)PT Multipro Paint Indonesia, 18)PT National Energy Solution, 19)PT TAM Victory Cemerlang, dan 20)PT Transcoat Paint Indonesia.
Seluruh produsen cat MOPC ini telah mampu menyuplai kebutuhan cat MOPC dalam negeri dengan berbagai spesifikasi, namun potensi pasar MOPC yang ada belum dapat dinikmati secara optimal oleh industri cat dalam negeri. Hal ini dikarenakan perusahaan perkapalan masih menggunakan persyaratan yang dikeluarkan oleh International Marine Organization (IMO) untuk cat anti-fouling dan ballast-tank, sehingga proses sertifikasinya memerlukan biaya yang besar karena harus dilakukan pengujian ke luar negeri. Sementara Standar Nasional Indonesia (SNI) belum digunakan sebagai acuan standar mutu cat MOPC. Hingga saat ini, untuk mendapatkan persetujuan penggunaan produk lokal masih dilakukan uji coba di lapangan oleh industri pengguna.
Dengan kapasitas produksi industri cat dalam negeri yang cukup besar, impor cat MOPC masih mengalami peningkatan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Jenis cat yang diimpor ini antara lain adalah cat dengan sertifikasi tertentu yang dipersyaratkan oleh pengguna. Sebagai contoh, volume impor cat anti lumut dan/atau anti karat untuk lambung kapal, pada tahun 2016 tercatat sebesar 743 MT atau senilai US$. 2,1 Juta, dan meningkat di tahun 2020 menjadi 1.441 MT dengan nilai US$. 4,25 Juta (Data BPS, diolah). Hal ini menjadi tantangan sekaligus peluang yang sangat baik bagi industri cat MOPC untuk dapat berperan dalam mendukung program substitusi impor cat.
Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian, terus mencari upaya untuk meningkatkan daya saing industri melalui berbagai langkah kebijakan strategis yang berfokus pada penguatan struktur industri, Standar Nasional Indonesia (SNI), penciptaan iklim usaha yang kondusif, promosi industri prioritas, serta pengembangan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis digital untuk menciptakan nilai tambah yang tinggi di dalam negeri seiring dengan penerapan industri 4.0.
Untuk mendorong kepercayaan konsumen lokal terhadap produk cat dalam negeri, Kementerian Perindustrian bekerja sama dengan Asosiasi Produsen Cat Indonesia (APCI) dan produsen cat domestik telah menyusun Standar Nasional Indonesia (SNI) yang mengacu pada mutu dan persyaratan internasional.
Untuk SNI cat MOPC mengacu pada SNI ISO 12944-5:2018 – Cat dan pernis – Proteksi struktur baja dari korosi dengan sistem pengecatan protektif – Bagian 5: Sistem pengecatan protektif, yang merupakan adopsi sepenuhnya dari persyaratan mutu internasional ISO. SNI cat MOPC lainnya yang telah tersedia meliputi: 1) SNI 8162:2015 – Cat dasar epoksi dua komponen berbasis pelarut organik untuk melindungi baja terhadap korosi, 2) SNI 8295:2016 – Cat akhir (top-coat) poliuretan untuk eksterior, 3) SNI 8407:2017 – Cat antara penebal lapisan (build-coat) berbasis epoksi untuk kebutuhan perlindungan terhadap korosi pada baja, 4) SNI 8882:2020 – Cat dasar dan akhir berbahan resin alkid sebagai pelindung baja dari korosi, 5) SNI 0502:2016 – Cat antiteritip (anti-fouling) untuk lambung kapal di bawah garis air, dan 6) SNI 8294:2016 – Cat tangki balas kapal.
Meskipun saat ini standar tersebut masih bersifat sukarela, kedepannya Pemerintah akan mendorong SNI produk yang telah tersedia untuk dapat diberlakukan secara wajib atau menjadi persyaratan mutu, agar produk cat yang digunakan di Indonesia dapat mengacu pada SNI dan diujikan di dalam negeri. Sebagai bentuk persiapan implementasi SNI, Kementerian Perindustrian telah melaksanakan Bimbingan Teknis Pemahaman ISO 9001:2015 kepada produsen cat dalam negeri dan bersama dengan APCI sedang melakukan inventarisasi kebutuhan peralatan uji untuk mendukung implementasi SNI cat sebagai bagian dari kesiapan infrastruktur SNI.
Industri cat MOPC di Indonesia saat ini merupakan industri formulasi dan mixing, dimana sekitar 85% bahan bakunya diperoleh dari impor. Untuk itu, Pemerintah telah memberikan fasilitas Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP) yaitu pengembalian bea masuk bagi impor bahan baku/komponen yang belum bisa dipenuhi oleh industri dalam negeri, yang mulai diberikan pada tahun 2019 dan tahun 2020. Untuk mengatasi kesinambungan ketersediaan bahan baku dalam negeri, Kementerian Perindustrian bersama dengan APCI tengah menyusun peta kebutuhan bahan baku beserta spesifikasi yang dibutuhkan, sebagai referensi pembangunan industri bahan baku di dalam negeri untuk memperkuat struktur industri cat. Dengan penyediaan bahan baku lokal, sekaligus akan meningkatkan nilai TKDN industri cat dalam negeri.
Lebih lanjut, sebagai sarana promosi dan informasi kemampuan industri cat dalam negeri, Kementerian Perindustrian akan menyusun katalog produk industri kimia hilir yang telah mampu diproduksi di dalam negeri, untuk kemudian dibagikan kepada stakeholder terkait. Kegiatan ini diharapkan dapat mendukung promosi industri cat khususnya cat MOPC dalam negeri, untuk semakin dikenal di negeri sendiri, serta dapat terus meningkatkan daya saingnya agar bisa berkompetisi di pasar lokal maupun global.
Demikian siaraan pers bersama ini untuk disebarluaskan.