Strategi Optimalisasi Industri Daur Ulang Plastik

Oleh: Danil Zuhry Akbar, Murboyudo Joyosuyono, Adi Bayu Saputra
Permasalahan sampah di Indonesia, khususnya sampah plastik, semakin berkembang dan merupakan sebuah permasalahan yang membutuhkan solusi untuk diatasi secara bersama-sama. Sebagian besar pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) menggunakan metode open dumping dan landfill, di mana metode tersebut dianggap kurang ramah terhadap lingkungan karena berpotensi menimbulkan pencemaran pada air tanah dan udara.
Penyelenggaraan pengelolaan sampah di Indonesia umumnya dilakukan melalui proses reduce, reuse dan recycle. Kebijakan pengurangan sampah di Indonesia meliputi pengembangan eco-product, edukasi kampanye green life style serta penerapan EPR. Sementara kebijakan reuse dan recycle berhubungan erat dengan industri pengelolaan sampah yang meliputi industri daur ulang, bank sampah, sampah untuk energi alternatif dan lainnya.
Saat ini, sampah plastik hasil konsumsi masyarakat sebagian telah diolah menjadi produk daur ulang, sedangkan sebagian lagi yang tidak terolah termasuk mencemari ekosistem lingkungan. Sampah plastik yang telah dikumpulkan oleh pemulung, sebagian besar diolah menjadi produk daur ulang seperti botol kemasan, bahan baku reclaimed products, bahan pembakaran (fuel/pyrolysis) dan sebagian dimusnahkan di mesin insenerator.
Dalam memaksimalkan pengelolaan sampah plastik, pemerintah tengah mendorong pendekatan pengelolan sampah nasional berbasis pendekatan circular economy, di mana konsep ini didasarkan pada prinsip pemanfataan kembali untuk memaksimalkan nilai ekonomi dari barang-barang sisa konsumsi sehingga sumber daya yang tersedia akan terus termanfaatkan dan terus berputar dalam suatu lingkaran economy.
Bisnis daur ulang plastik sudah lama dikenal di Indonesia. Sebanyak 913 ribu ton sampah plastik diolah setiap tahunnya menjadi berbagai produk bernilai tambah. Sektor ini juga telah banyak menyerap tenaga kerja mulai dari sektor pemulung yang populasinya mencapai lebih dari 3 juta orang, sekitar 160 ribu pengepul, 100 ribu orang di sektor pemasok, dan lebih dari 60 ribu tenaga kerja di sektor pengolah skrap plastik.
Industri daur ulang plastik mempunyai peranan yang cukup penting dalam memenuhi kebutuhan bahan baku dan meningkatkan daya saing industri plastik hilir nasional. Hal ini membawa dampak positif pada rantai ekonomi nasional, terutama dalam meningkatkan devisa negara dan membantu mengurangi impor melalui subsitusi produk. Selain itu juga berperan dalam mengatasi permasalahan pencemaran akibat sampah plastik di Indonesia
Saat ini, populasi industri daur ulang plastik di Indonesia berjumlah sekitar 600 industri besar dan 700 industri kecil dengan nilai investasi mencapai Rp7,15 triliun dan kemampuan produksi sebesar 2,3 juta ton per tahun. Nilai tambah yang diciptakan sektor industri tersebut mencapai lebih dari Rp10 triliun per tahunnya dengan realisasi ekspor produk turunan daur ulang plastik pada tahun 2019 mencapai USD141,9 Juta.
Industri daur ulang nasional juga mengalami over capacity, di mana dengan kapasitas industri mencapai 2 juta ton per tahun, tetapi pasokan sampah dalam negeri yang layak untuk di daur ulang hanya mencapai 1-1,2 juta ton. Hal ini menyebabkan sebagian industri melakukan impor bahan baku untuk meningkatkan utilisasi produksinya. Kebutuhan bahan baku plastik pada tahun 2019 mencapai 7,2 juta ton per tahun.
Dalam pengembangan industri daur ulang plastik di Indonesia, ada beberapa tantangan yang dihadapi sektor industri ini seperti adanya kebijakan pengenaan cukai kantong plastik serta beberapa pelarangan penggunaan single use plastic misalnya produk kantong kresek oleh beberapa Pemerintah Daerah yang mengakibatkan terganggunya pasokan bakan baku bagi industri daur ulang.
Konsep mengurangi penggunaan plastik memang merupakan salah satu pilihan dalam mengatasi isu tersebut, tetapi membuat kemasan plastik dengan konsep berulang kali dipakai, dapat mencegah polusi, mudah didaur ulang merupakan solusi yang lebih tepat terutama jika melihat multiplier effect yang dihasilkan kedepannya dari bisnis daur ulang plastik tersebut.
Dalam mengoptimalkan bisnis daur ulang plastik di Indonesia, pemerintah tengah menyiapkan beberapa langkah strategi seperti penyusunan Peta Jalan Pengelolaan Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun Berupa Skrap Plastik Sebagai Bahan Baku Industri, di mana diharapkan output-nya dapat meningkatkan pasokan bahan baku berupa sampah plastik dari dalam negeri.
Industri daur ulang juga sedang membutuhkan insentif baik berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai maupun PPh sehingga dapat mendukung konsep circular economy pada pengelolaan sampah plastik nasional. Selain itu, Kementerian Perindustrian sedang menyiapkan kebijakan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN) pada sektor industri daur ulang dan menjamin standar produk daur ulang plastik.
Kemenperin juga tengah menyusun pedoman Cara Produksi PET Daur Ulang Untuk Kemasan Pangan Plastik yang nantinya diharapkan akan memberikan dampak positif berupa peninggkatan pasar produk daur ulang plastik yang semula tidak digunakan untuk produk foodgrade menjadi dapat digunakan selama memenuhi persyaratan yang telah ditentukan oleh regulator yang berwenang.
Selain itu, dalam mengoptimalkan industri daur ulang plastik, Kemenperin juga telah menyiapkan jaminan mutu untuk bahan baku industri daur ulang plastik. Saat ini, telah disusun Standar Nasional Indonesia untuk produk PET daur ulang sebagai standar produk yang dapat dijadikan acuan bagi sektor industri daur ulang plastik nasional.