Potensi Ekspor Produk Kosmetik Halal

Oleh : Fitria Rachmawati
Industri kosmetik, perawatan kulit dan personal care nasional merupakan salah satu sektor prioritas dan terus menunjukkan perkembangan positif baik peningkatan kebutuhan dalam negeri maupun kebutuhan ekspor.
Secara statistik pertumbuhan industri kosmetik di tahun 2019 sebesar 7,23 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan industri nasional pada tahun yang sama sebesar 5,02 persen. Hal ini menunjukkan industri kosmetik yang tumbuh dengan pesat. Optimisme ini juga diperkuat dengan perluasan dan ragam jenis kosmetik, personal care yang sesuai dengan kebutuhan iklim tropis dan produk halal yang mempunyai peran besar pada peningkatan pasar dalam negeri dan ekspor.
Industri kosmetik memiliki karakteristik antara lain merupakan industri padat karya dengan tenaga kerja langsung 75.000 orang dan tak langsung sekitar 600.000 orang yang bekerja di salon, spa dll.; dinamis dalam mengikuti tren pasar dan cenderung cepat berubah mengikuti musim/seasonal; teknologi produksinya bersifat formulasi sehingga membutuhkan tenaga kerja dengan skill terutama di bidang RnD; mengandalkan image atau pencitraan desain produk; serta adanya tren Back to Nature yang mengusung kosmetik yang aman dari bahan alam.
Postur dari industri kosmetika Indonesia adalah sekitar 95% merupakan industri dengan skala kecil dan menengah dan hanya 5% merupakan industri dengan skala besar. Dari industri skala menengah dan besar ini, beberapa bahkan sudah mampu mengekspor produknya ke luar negeri seperti ke ASEAN, Afrika, Timur Tengah dll.
Dari sisi ekspor, penjualan produk kosmetik nasional mencapai USD389,7 juta sampai bulan Oktober 2020, mengalami penurunan jika dibandingkan tahun 2019 yaitu sebesar USD506,6 juta. Sedangkan dari sisi impor, nilainya juga mengalami penurunan dari USD803,6 juta di tahun 2019 menjadi USD507,7 juta di bulan Oktober 2020. Penurunan ini secara tidak langsung juga diakibatkan pandemi Covid-19 yang membuat hampir semua industri mengalami penurunan produktivitas.
Industri kosmetik merupakan sektor manufaktur yang tumbuh dan berkembang seiring gaya hidup masyarakat. Potensi pasarnya dapat dimaksimalkan melalui branding atau pencitraan desain produk yang tepat serta memperluas akses pasar ke luar negeri. Di Indonesia sendiri, pasar kosmetik merupakan salah satu yang cukup besar dan menjanjikan bagi produsen. Hal tersebut seiring dengan meningkatnya jumlah populasi penduduk dan juga meningkatnya tren masyarakat untuk kembali ke alam (back to nature) dapat mendorong timbulnya produk inovasi baru berupa kosmetik berbahan baku alami.
Peluang ini harus dapat ditangkap dan dimanfaatkan dengan baik oleh pelaku industri obat tradisional dan kosmetik karena didukung dengan kekayaan hayati Indonesia yang beraneka ragam dan secara turun temurun telah digunakan oleh nenek moyang dalam melakukan perawatan wajah dan tubuh, seperti lulur atau bedak dingin.
Potensi Kosmetik Indonesia
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal mengamanatkan kewajiban sertifikat halal bagi seluruh produk beredar di Indonesia, termasuk juga produk kosmetik. Kebijakan ini disikapi oleh beragam pelaku industri kosmetik. Ada yang menilai sebagai hambatan, tetapi disisi lain juga melihatnya sebuah peluang.
Kesadaran akan produk-produk halal di negara-negara yang mayoritas beragama Islam membuat permintaan terhadap produk kosmetik halal juga bertambah. Saat ini, sudah beberapa produk kosmetik yang memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) seperti Wardah, Sari Ayu, Zoya cometics, dan Make Over. Produk-produk ini sudah diekspor ke negara Malaysia dan Timur Tengah.
Produk-produk kosmetik berbahan dasar alam yang secara turun temurun digunakan oleh nenek moyang, tentunya juga sangat layak dan berpeluang untuk dikembangkan dan didorong menjadi menjadi produk kosmetik halal yang bertujuan ekspor. Tidak hanya melestarikan warisan leluhur , tetapi juga mendorong industri kosmetik lokal untuk memanfaatkan sumber bahan baku yang berasal dalam negeri sehingga dapat meningkatkan daya saing industri kosmetik halal dibandingkan produk kosmetik impor yang serupa.
Tentunya untuk mewujudkan hal ini, dibutuhkan branding produk secara tepat dengan kemasan produk yang menarik dan kekinian sehingga membuat produk kosmetik berbahan dasar alam asli Indonesia ini mendapat tempat di hati masyarakat khususnya generasi milenial.
Riset pasar dan branding produk tidak hanya perlu dilakukan industri besar, tetapi juga pelaku UMKM, sehingga mampu menghadirkan produk yang menarik sehingga dapat merebut pasar yang ada, dan tidak kalah bersaing dengan produk-produk impor. Perkembangan teknologi pun perlu dilakukan untuk meningkatkan efisiensi yang pada akhirnya dapat meningkatkan daya saing industri obat tradisional dan kosmetik.
Selain itu, adanya Masyarakat Ekonomi ASEAN (one single market) merupakan peluang bagi industri kosmetik nasional untuk meningkatkan ekspor mengingat adanya kesamaan iklim, sosial budaya, daya beli serta preferensi konsumen yang tidak jauh berbeda dengan Indonesia. Ajang promosi bagi produk kosmetik halal (berbahan dasar alam) juga dapat dilakukan melalui pameran dan ekshibis baik di dalam maupun di luar negeri untuk memperkenalkan produk kosmetik halal Indonesia.