RAPEX Jadi Rujukan Industri Nasional Untuk Ekspor Ke Uni Eropa

Oleh: Tri Ligayanti
Memperhatikan kecenderungan kebijakan perdagangan bebas yang mengubah dari tariff barrier menjadi non-tariff barrier, maka yang terjadi adalah meningkatnya perangkat kebijakan di industri dan perdagangan berbasis kandungan bahan kimia dalam produk (Chemicals in Products).
Oleh karena itu, dalam setiap edisi terbit, akan dipaparkan salah isu strategis dalam industri dan perdagangan saat ini, yaitu isu keselamatan bahan kimia terhadap kesehatan dan lingkungan hidup. Untuk edisi kali ini akan dipaparkan tentang The Rapid Alert System for Non-Food Products (RAPEX) yang diterapkan oleh Uni Eropa.
RAPEX bertujuan untuk memberikan informasi kepada konsumen tentang produk yang menimbulkan risiko serius (produk berbahaya) dan tunduk pada peraturan perundangan Uni Eropa yang memastikan perlindungan tingkat tinggi yang konsisten untuk kesehatan dan keselamatan konsumen.
RAPEX merupakan sistem peringatan cepat dilingkup Uni Eropa yang terhubung antar 31 negara Uni Eropa dan negara EFTA/EEA: Islandia, Liechtenstein dan Norwegia untuk produk konsumen yang tidak aman serta sebagai bentuk perlindungan konsumen. RAPEX meliputi pakaian, sepatu, kosmetik, perhiasan atau mainan yang berpotensi mengandung bahan berbahaya atau produk dengan cacat mutu serta peralatan listrik yang membahayakan. Namun RAPEX tidak mencakup produk makanan, obat dan farmasi.
Pada 1 Januari 2010, ruang lingkup RAPEX diperluas untuk mencakup juga produk ‘non-konsumen’ dan risiko untuk kepentingan publik selain ‘kesehatan dan keselamatan konsumen’. RAPEX saat ini berlaku untuk produk ‘konsumen’ dan ‘non-konsumen’ (misalnya bor listrik, lampu, kosmetik, dan mainan). Sistem RAPEX mencakup sebagian besar produk, tetapi kategori produk tertentu dikecualikan dari cakupannya. Misalnya untuk makanan dan pakan, sistem peringatan khusus (Rapid Alert System for Food and Feed (RASFF)), mirip dengan RAPEX, diterapkan. Sistem khusus juga diterapkan untuk perangkat medis dan farmasi.
Jalur identifikasi dan pertukaran informasi dalam skema RAPEX adalah sebagai berikut:
RAPEX menyediakan pertukaran informasi tentang peringatan maupun produk yang ditarik dari peredaran (recall), yang mana dilakukan oleh otoritas yang berwenang atau secara sukarela oleh produsen maupun distributor. Dasar hukum pemberlakuan RAPEX adalah General Product Safety Directive 2001/95/EC (GPSD), sebuah peraturan European Comission (EC) tentang keselamatan produk, berlaku efektif sejak 15 Januari 2004.
Rapid Alert System memiliki situs web publik khusus ec.europa.eu/consumers/rapid-alert-system yang menyediakan akses ke pembaruan mingguan dari peringatan yang dikirimkan oleh otoritas nasional yang berpartisipasi dalam sistem. Dimungkinkan untuk mencari, memilih dan mengunduh pemberitahuan individu dari halaman web ini.
Baik tindakan pencegahan maupun pembatasan yang diperintahkan oleh otoritas nasional dan tindakan yang diambil secara sukarela oleh produsen dan distributor dicakup oleh RAPEX. Tindakan yang paling umum adalah pelarangan / penghentian penjualan, penarikan produk berbahaya dari pasar, memberikan informasi kepada konsumen tentang risiko yang terkait dengan penggunaan produk, atau penarikan kembali produk berbahaya dari konsumen.
Selain itu, Direktorat Jenderal Kehakiman dan Konsumen EC menerbitkan laporan mingguan peringatan-peringatan yang telah diterbitkan RAPEX. Semua informasi tersebut berbasis website yang dapat diakses oleh siapa saja baik didalam maupun diluar regional Uni Eropa.
Konsumen mendapatkan informasi tentang produk yang diperingatkan/alert seperti kata peringatan “produk dengan resiko serius”, deskripsi produk, jenis resiko (kandungan logam berat), tindakan yang diberikan (recall oleh Distributor), asal negara produsen, negara anggota EU yang menerbitkan peringatan serta info tentang negara anggota EU lainnya yang memberikan peringatan pada produk yang sama.
Sebagaimana yang disampaikan diawal, penarikan produk tidak hanya berdasarkan kandungan bahan kimia, namun potensi bahaya lainnya saat penggunaan produk seperti tertelan, alergi, kesetrum. Suara/keluhan konsumen (consumer voices) menjadi dasar pertimbangan otoritas berwenang dan dilanjutkan dengan penelaahan peraturan/Directive yang relevan dengan penyebab terjadinya keluhan tersebut.
Contoh alert diatas, mendeskripsikan Yunani menginformasikan penarikan pakaian renang anak-anak yang diimpor dari Bangladesh karena berisiko mengakibatkan cidera, tidak memenuhi European Standard EN 14682.
Masker kesehatan asal Tiongkok yang ditolak masuk pabean Estonia karena mencantumkan CE marking namun bukan berasal dari intansi yang tersertifikasi.
Informasi yang tersedia pada RAPEX dapat menjadi rujukan industri di Indonesia yang berniat mengekspor produknya ke Uni Eropa sebagai perimbangan perang dagang antara China dan Amerika Serikat. Karena pada kasus-kasus tertentu, meskipun secara persyaratan standar mutu produk terpenuhi namun analisis terjadinya resiko kecelakaan saat digunakan terutama pada produk anak-anak, dapat menjadikan produk tersebut ditarik dari pasaran.
Untuk para pemangku kebijakan dibidang perdagangan, RAPEX dapat dijadikan benchmark implementasi pengawasan post border barang-barang yang diawasi baik berasal dari lokal maupun impor, pencegahan pemalsuan, serta penguatan perlindungan konsumen berbasis digital. Tentunya serangkaian peraturan pendukung yang saling terkait mendasari putusan yang diambil untuk produk-produk yang diberikan sanksi.