Memacu Industri Pelumas Semakin Licin

Industri pelumas merupakan salah satu sektor yang berperan penting dalam menopang aktivitas manufaktur lainnya. Bagaimana upaya yang dilakukan oleh pemerintah guna menumbuhkan industri pelumas di tanah air?
Kementerian Perindustrian terus mendorong peningkatan investasi di sektor industri pelumas guna memenuhi kebutuhan pasar domestik hingga ekspor. Selain memasok permintaan sektor otomotif, apabila nanti kapasitas produksi terdongkrak, industri pelumas juga diharapkan bisa mengisi peluang untuk mendukung sektor manufaktur.
“Baik itu investasi baru maupun yang ekspansi, kami akan dorong produsen pelumas di dalam negeri dapat memacu produksinya untuk industri,” kata Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) Kemenperin, Muhammad Khayam seusai Peletakan Batu Pertama Perluasan Pabrik Pelumas Shell di Bekasi, Jawa Barat, Kamis (12/3).
Oleh karena itu, Kemenperin berupaya meningkatkan utilitas industri pelumas di dalam negeri, yang saat ini kapasitas terpasangnya mencapai mencapai 2,04 juta kilo liter (KL) per tahun. Sementara kebutuhan pelumas dalam negeri mencapai 1,14 juta KL per tahun.
“Pelumas yang diproduksi di dalam negeri sebesar 908.360 KL. Untuk kebutuhan otomotif, hampir 781 ribu KL lebih, sedangkan pelumas industri 127 ribu kilo liter per tahun” ungkap Khayam. Selanjutnya, Kemenperin juga bertekad menekan impor pelumas dengan memacu investasi di tanah air untuk menghasilkan produk substitusi impor.
“Maka itu, kami mendorong industri di dalam negeri untuk memacu produksinya, sehingga kebutuhan yang ada bisa dipenuhi oleh produk dalam negeri. Kalau ada kapasitas tambah ini nanti kita jaga, impornya kita kendalikan. Jadi, kalau kapasitas terpasang sudah naik akan semakin bisa memenuhi,” paparnya.
Di samping itu, ke depannya, Kemenperin mengarahkan untuk pengembangan produksi biopelumas. Namun demikian, hal tersebut perlu ditopang melalui penerapan teknologi tinggi dan kegiatan riset. “Ada beberapa perusahaan, seperti dari Korea, bahkan juga Shell yang berminat masuk ke biopelumas,” imbuhnya.
Salah satu upaya konkret yang dilakukan pemerintah untuk menggenjot daya saing industri pelumas, antara lain dengan memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) pelumas secara wajib. “Melalui penerapan SNI atau regulasi teknis yang berbasiskan standardisasi ini diharapkan dapat dicegah beredarnya produk pelumas berkualitas rendah di pasar domestik,” tegasnya.
Selain untuk melindungi produsen dan konsumen di dalam negeri, SNI juga ditargetkan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif, mempromosikan industri prioritas, mengembangkan inovasi ilmu pengetahuan dan teknologi berbasis digital, serta menciptakan nilai tambah tinggi di dalam negeri seiring dengan penerapan industri 4.0.
Saat ini, terdapat 44 perusahaan produsen pelumas yang total memiliki kapasitas terpasang sebesar 2,04 juta kilo liter per tahun dengan produksinya mencapai 908.360 kilo liter per tahun, yang terdiri dari pelumas otomotif 781.189,90 kilo liter per tahun dan pelumas industri 127.170,45 kilo liter per tahun.
Sementara itu, penyerapan tenaga kerja langsung di industri pelumas pada tahun 2019 sebanyak 3.157 orang. Apabila ditambah dengan sektor lainnya, menjadikan total tenaga kerja di industri ini mencapai 4.898 orang. “Untuk itu, kami terus menjaga aktivitas sektor-sektor industri strategis di masa pandemi saat ini, sehingga bisa berkontribusi besar dalam upaya pemulihan ekonomi nasional,” tegas Khayam.
Karena itu, pemerintah juga mendorong melalui kebijakan insentif fiskal agar tercipta keterlibatan dunia usaha dan dunia industri dalam penyiapan sumber daya manusia berkualitas di industri pelumas.
Apresiasi
Kemenperin memberikan apresiasi kepada PT Shell Indonesia yang telah merealisasikan komitmennya dalam meningkatkan investasi dan kapasitas industri pelumas, guna mendukung pertumbuhan perekonomian nasional.
“Tentunya harapan kami, PT Shell Indonesia dapat terus menjadi mitra strategis pemerintah, baik dalam peningkatan kapasitas industri sektor pelumas, maupun dalam pengembangan litbang dan teknologi pelumas di tanah air sehingga memberikan kontribusi yang nyata bagi sektor industri dan perekonomian nasional,” tandasnya.
Lebih lanjut, Khayam juga mengapresiasi PT Shell Indonesia yang telah berhasil memperoleh Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT SNI) untuk seluruh varian produk pelumas otomotif dan berhak membubuhkan tanda SNI pada label produk pelumas.
“Seiring dengan rencana peningkatan kapasitas dan perluasan pabrik ini, diharapkan agar nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pelumas Shell dapat terus ditingkatkan dengan mengembangkan bahan baku pelumas di Indonesia,” ujarnya.
President Director and Country Chair Shell Indonesia, Dian Andyasuri menyampaikan, Shell Indonesia menginvestasikan perluasan pabrik pelumas (Lubricant Oil Blending Plant /LOBP) berkelas dunia yang berlokasi di Marunda, Bekasi untuk menggandakan kapasitas produksinya. Perluasan pabrik dari sebelumnya 7,5 hektar menjadi 9 hektar ini akan mampu memproduksi 300 juta liter produk pelumas per tahun.
“Ekspansi ini memungkinkan Shell untuk memenuhi permintaan pasar pelumas dalam negeri yang terus meningkat dan berkontribusi dalam pengembangan industri hilir di Indonesia,” tuturnya. Shell juga bertekad untuk terus menjunjung teguh semangat ‘Shell untuk Indonesia’ dengan menjadi mitra strategis bagi Pemerintah Indonesia.
Kemenperin memberikan apresiasia juga kepada Pertamina Lubricants yang telah menjadi pelopor dalam penerapan standardisasi produk dan penggunaan produk bersertifikat SNI. Sebagai perusahaan yang memiliki visi untuk menjadi perusahaan pelumas dunia, Pertamina Lubricants berkomitmen memberikan kualitas terbaik untuk konsumennya,” tuturnya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, pemberlakuan SNI secara wajib bertujuan untuk melindungi konsumen nasional serta menciptakan iklim usaha yang sehat. Untuk menjalankan amanat UU tersebut, Kemenperin telah memberlakukan SNI pelumas secara wajib.