skip to Main Content

Pembinaan Industri Alas Kaki Nasional Terhadap Potensi Bahaya Produk K3L

Oleh: Imron Nurachman

Guna membendung banjirnya produk impor dari Tiongkok berupa barang tekstil dan produk tekstil (TPT) serta alas kaki, Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2019 tentang Metode Pengujian, Tata Cara Pendaftaran, Pengawasan, Penghentian Kegiatan Perdagangan Dan Penarikan Barang Terkait Dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup.

Kementerian Perindustrian selaku Pembina industri mendukung terhadap pemberlakuan regulasi tersebut. Dukungan ini didasarkan pada efek negatif dari penggunaan bahan kimia berbahaya pada produk Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Lingkungan Hidup (K3L) bagi industri TPT dan alas kaki.

Atas alasan yang sama, Kemenperin juga telah melakukan penyusunan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diberlakukan secara wajib dengan memperhatikan K3L dan kemampuan industri dalam negeri dalam pemenuhan parameter mutu produknya.

Namun demikian, mengingat pengawasan dalam Permendag No 18/2019 diberlakukan pada saat industri tengah mengalami kontraksi pasar yang “lesu” dan tengah bangkit dengan dorongan fiskal dari pemerintah, Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKFT) mengusulkan untuk dilakukan penundaan.

Usulan tersebut, didasarkan pada keluhan produsen sektor industri TPT dan alas kaki dengan menyampaikan berbagai pertimbangan. Salah satunya adalah produsen alas kaki skala kecil dan menengah sesuai dengan surat dari Asosiasi Persepatuan Indonesia (APRISINDO) DPD Jawa Timur.

Dalam surat tersebut, terdapat tiga poin pertimbangan yang mendesak. Pertama, mengeluarkan produk Alas kaki dari list produk yang termasuk K3L. Kedua, sekiranya usulan poin 1 belum mendapat tanggapan/ditolak/masih dipertimbangkan dan sebagainya, maka diusulkan untuk dibuatkan penjelasan/juknis/surat edaran mengenai definisi yang dimuat dalam lampiran Permendag No 18/2019 mengingat Definisi Alas kaki yang terbuat seluruhnya dari plastik dan atau karet, menimbulkan multi tafsir bagi aparat pengawas, PPNS, penyidik Kepolisian, produsen, distributor, retail dan konsumen sehingga menjadi celah dan menimbulkan banyak masalah.

Dan, ketiga, apabila usulan poin 1 dan 2 belum mendapat tanggapan/ditolak/masih dipertimbangkan dan sebagainya, maka dimohonkan dilakukan Kaji ulang atau Review Paramater kandungan bahan kimia yang ada dalam Permendag No 18/2019.

Secara garis besar, pertimbangan didasarkan atas kejadian kerugian di lapangan pada masa pandemi Covid-19 yang membuat produsen alas kaki belum memiliki kesiapan atau antisipasi khususnya industri alas kaki di wilayah Jawa Timur, dalam pemenuhan pemberlakuan Permendag No. 18/2019, sehingga perlu dilakukan review dan revisi yang melibatkan pelaku usaha dan stakeholder terkait seperti laboratorium atau asosiasi yang membidangi kimia hulunya.

Atas usulan Kemenperin tersebut, Kemendag merespons dengan menerbitkan surat penundaaan pemberlakukan pengawasan dalam Permendag No 18/2019 selama enam bulan sejak diterbitkan pada tanggal 25 Pebruari 2019.

Melihat situasi polemik yang terjadi, penulis berpandangan adanya gap antara sasaran pengguna kebijakan dan kebijakan Permendag No 18/2019 yang diperlukan pemecahan segera dengan memberikan ruang pembinaan kepada industri TPT dan alas kaki dalam negeri dalam upaya mempersiapkan dan memenui segala ketentuan dan persyaratan regulasi teknis dimaksud.

Pembinaan tersebut, telah dipertimbangkan akan pentingnya K3L dan pertumbuhan industri TPT dan alas kaki dalam negeri selama masa pandemi covid-19 dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional, sebagai berikut:

JANGKA PENDEK:

Untuk pengawasan yang sudah berjalan sejak tanggal 16 Pebruari 2021, prosedural pengawasannya agar dapat dikawal oleh produsen TPT dan alas kaki terhadap tindakan-tindakan di luar ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/2019, khususnya dalam penegakan pengawasan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) melalui pelaporan disertai bukti kepada pembina sektor.

Dalam upaya revisi terhadap regulalsi teknis dimaksud, perlu dilibatkan secara intensif para produsen TPT dan alas kaki khususnya pada definisi dan metode uji yang sesuai dengan kemampuan industri TPT dan alas kaki dalam negeri.

JANGKA PANJANG:

Melakukan pemetaan dengan pendataan dan verifikasi terhadap kemampuan industri TPT dan alas kaki dalam pemenuhan parameter bahan kimia berbahaya pada setiap produk yang diedarkan di pasar dalam negeri dan ekspor.

Berdasarkan pemetaan, pembina sektor dapat mengusulkan pertimbangan relaksasi berupa fasilitas pengecualian kepada industri TPT dan alas kaki skala IKM dengan ketentuan tertentu pada kapasitas produk K3L yang diedarkan di pasar dalam negeri.

Mendorong industri TPT dan alas kaki, secara bertahap untuk dapat mematuhi ketentuan dan aturan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18/2019.

Penulis melihat, bahwa kenyataan berat terhadap dampak pandemi Covid-19 yang belum juga berakhir, membawa pengaruh secara signifikan pada penurunan utilitas industri, khususnya sektor padat karya seperti industri TPT dan Alas Kaki. Untuk itu, upaya-upaya positif saat ini sangat diperlukan dalam upaya bangkit dan fokus pada peningkatan utilitas dan produksi guna pemenuhan pasar dalam negeri dan ekspor. Dalam upaya dimaksud, besar harapan penulis potensi yang dapat menjadi hambatan dalam kegiatan produksi dan pemasarannya tidak terjadi.

Back To Top