Dampak Penyetaraan Jabatan Struktural Ke Fungsional

Oleh: Bibit Iman Febrian Arissutomo
Penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat pelantikannya pada tanggal 20 Oktober 2019. Penyederhanaan birokrasi ini dilakukan pada tingkat kementerian, lembaga pemerintah dan pemerintah daerah. Salah satu implementasinya melalui pemangkasan jenjang struktural eselon III dan IV yang disetarakan ke dalam jabatan fungsional agar lebih menghargai keahlian dan kompetensi.
Melalui pemangkasan pejabat struktural ini, diharapkan pengambilan keputusan lebih cepat, sehingga pelayananpun akan lebih cepat pula. Pada gilirannya, langkah ini dapat memberikan dampak positif terhadap peningkatan kinerja pelayanan pemerintah supaya lebih tangkas dan responsif. Dari sisi aparatur, upaya ini diharapkan dapat menumbuhkan motivasi pejabat fungsional untuk mencapai angka kredit melalui peningkatan kompetensi dan prestasi.
Menindaklanjuti amanat tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tahun 2019 lalu telah menerbitkan Peraturan Menteri PANRB Nomor 28 Tahun 2019 tentang Penyetaraan Jabatan Administrasi Ke Dalam Jabatan Fungsional. Regulasi ini menjadi dasar langkah strategis pemerintah untuk menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional dalam memberikan pelayanan publik.
Dengan diperkuatnya melalui amanat Presiden, peraturan menteri tersebut sebagai bentuk keseriusan pemerintah untuk melakukan penyederhanaan birokrasi, yang saat ini kondisinya dinilai masih kurang efisien dan fleksibel. Salah satu penyebabnya kurang fleksibel adalah faktor organisasi dan tata kerja yang berjenjang ke setiap tingkatan dari eselon I sampai dengan ke staf pelaksana.
Jika merujuk pada data statistik Badan Kepegawaian Negara per 30 Juni 2020, memperlihatkan bahwa jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Republik Indonesia berjumlah 4.121.176 orang yang terdiri dari 48% atau sebanyak 1.978.164 orang PNS bergender pria, 52% atau sebanyak 2.143.012 orang PNS bergender perempuan.
Dari total jumlah tersebut, berdasarkan jenis jabatan Jabatan Fungsional Tertentu merupakan mayoritas jabatan PNS di Indonesia dengan presentase sebesar 50,88% atau 2.096.876 PNS yang terdiri dari 69,23% Tenaga Guru (1.451.591), 15,28% Tenaga Kesehatan (320.427), 11,86% Tenaga Teknis (248.709) dan 3,63% Tenaga Dosen (76.149).
Sedangkan untuk jabatan struktural didominasi oleh jabatan pengawas atau setara Eselon IV sebanyak 70,62%, kemudian disusul oleh Jabatan Administrator atau Eselon III sebanyak 21,78%. Berdasarkan data yang ada, beberapa instansi masih memiliki jabatan Eselon V sebanyak 3,23% dari total presentase jenis jabatan struktural, atau sebanyak 14.989 PNS.
Dalam melaksanakan penyederhanaan birokrasi melalui mekanisme penyetaraan jabatan struktural eselon III dan eselon IV ke dalam jabatan fungsional tertentu, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan oleh setiap instansi pemerintah. Tahapan itu antara lain identifikasi Jabatan Administrasi pada unit kerja, pemetaan jabatan dan Pejabat Administrasi yang akan dialihkan, penyelarasan tunjangan dengan menghitung penghasilan dalam Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional, serta penyelarasan kelas Jabatan Fungsional dengan kelas Jabatan Administrasi.
Dampak Penyetaraan Terhadap Organisasi Pemerintah
Penyederhanaan birokrasi melalui mekanisme penyetaraan jabatan struktural eselon III dan IV ke dalam jabatan fungsional yang telah dijalankan oleh Pemerintah ini dapat menimbulkan dampak yang cukup signifikan terhadap pengelolaan kepegawaian baik tingkat unit kerja eselon I maupun tingkat eselon II, khususnya pada aspek perubahan organisasi dan tata kerja, pelayanan publik, anggaran dan budaya kerja pegawai itu sendiri.
Pada aspek perubahan organisasi dan tata kerja, perubahan yang paling terlihat adalah pengurangan jumlah sturktur organisasi serta mekanisme tata kerja. Untuk struktur organisasinya sendiri, dengan pengurangan sebagian besar pejabat eselon III dan IV dan menyisakan hanya satu orang pejabat eselon III/IV yang membidangi tata usaha.
Dengan adanya pengurangan pejabat eselon III dan IV juga berdampak pada mekanisme tata kerja, yang sebelumnya mekanisme kerjanya melalui disposisi berjenjang dari eselon I ke eselon II, III, IV dan ke staf pelaksana, menjadi hanya dari eselon I ke eselon II dan ke masing-masing kelompok jabatan fungsional, sehingga diharapkan setiap pekerjaan yang ada dapat segera untuk ditindaklanjuti.
Pada aspek pelayanan publik, jika melihat dari beberapa pendapat ahli, dapat disampaikan bahwa pelayanan publik yang baik adalah pelayanan publik yang diberikan oleh pemberi layanan (pegawai) kepada penerima layanan (publik atau industri) dalam suatu organisasi dengan mengutamakan rasa puas bagi sipenerima layananan tersebut.
Adanya penyetaraan terhadap pemangkasan organisasi ini, akan dapat memberikan dampak yang cukup siginifikan dalam hal pelayanan publik. Dari sisi pemberi layanan dapat lebih responsif dimana setiap pekerjaan yang ada dapat segera didisposisikan langsung dari pimpinan unit kerja eselon II ke setiap pejabat fungsional untuk segera direspons dan ditindaklanjuti keputusannya. Dari sisi penerima layanan, baik itu masyarakat maupun industri akan mendapatkan keuntungan kemudahan dalam koordinasi, informatif, ketepatan dan kecepatan penyelesaian pelayanan suatu pekerjaan dibidang industri.
Pada aspek anggaran, khususnya terkait dengan besaran tunjangan yang didapat antara jabatan struktural dan jabatan fungsional terdapat perbedaan. Namun, sebagaimana arahan Presiden Jokowi yang menyatakan bahwa pengalihan jabatan struktural eselon III dan eselon IV melalui mekanisme penyetaraan ke dalam jabatan fungsional tidak mengurangi pendapatan pegawai yang terdampak.