Lingkup Pelumas Wajib SNI

Untuk mewujudkan persaingan yang sehat, perlindungan konsumen dan peningkatan mutu dan daya saing industri pelumas di dalam negeri, Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas telah diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian No.25 Tahun 2018. Dalam peraturan ini salah satunya diatur lingkup SNI yang diberlakukan wajib, yaitu 7 (tujuh) Nomor SNI.