skip to Main Content

Pelaksanaan Kegiatan dan Anggaran Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Penyempurnaan Kain dan Pencetakan Kain TA 2021

Oleh : Andi Susanto, Fungsional Analis Anggaran Ahli Muda

Direktorat Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki

Kementerian Perindustrian Republik Indonesia c.q Direktorat Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil terus berupaya ini mengakselerasi pemulihan ekonomi nasional akibat dampak pandemi Covid-19. Salah satu upaya yang dilakukan adalah melaksanakan Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Penyempurnaan Kain dan Pencetakan Kain TA 2021. Program ini dilaksanakan sebagai salah satu bentuk stimulus dan peran aktif pemerintah untuk mendorong peningkatan kinerja industri TPT di masa pandemi Covid-19 dalam rangka pemulihan ekonomi nasional serta menjadi bagian dari implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 melalui pemberian insentif investasi untuk menstimulus penggunaan mesin dan/atau peralatan yang lebih modern, lebih efisien dan hemat energi serta lebih ramah lingkungan. Program ini juga menjadi bukti komitmen Indonesia dalam pemenuhan mitigasi emisi gas rumah kaca sesuai “Paris Agreement” dan Conference of the Parties ke-26 (COP26) mengingat permesinan yang diinvestasikan/dibeli industri merupakan permesinan yang lebih ramah lingkungan, meminimasi limbah serta hemat energi.

Program tahun ini merupakan kelanjutan  dari Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan yang dilakukan pada industri TPT, Alas kaki dan Kulit yang dilakukan pada tahun 2007-2015 yang terbukti memberikan dampak positif terhadap kinerja industri dengan penambahan investasi mesin/peralatan sebesar Rp 13,82 triliun, peningkatan kapasitas produksi pada industri TPT sebesar 21,75%, peningkatan realisasi produksi 21,22% efisiensi energi sebesar 11,86% dan penambahan jumlah tenaga kerja sebanyak 28.295 orang

Tujuan utama Kementerian Perindustrian melaksanakan Kembali Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Penyempurnaan Kain dan Pencetakan Kain di TA 2021 setelah sebelumnya berhenti di tahun 2015

Program ini merupakan komitmen Pemerintah sebagai salah satu bentuk insentif dalam rangka peningkatan kinerja industri TPT di masa pandemi Covid-19. Selain itu Program ini juga digunakan sebagai stimulus dari Pemerintah untuk mendorong industri mengimplementasikan Industri 4.0, memperkuat struktur industri TPT, dimana impor kain saat ini merupakan penyumbang defisit paling besar disektor TPT, serta sebagai tindak lanjut Program Citarum Harum melalui investasi mesin peralatan dyeing, printing dan finishing yang lebih modern sehingga limbah yang dikeluarkan akan lebih sedikit (liquor ratio kecil)  dan lebih ramah lingkungan.

Pelaksanaan Program dan Alokasi Anggaran Tahun 2021, Perbedaan Dengan Program Sebelumnya

Program TA 2021 dilaksanakan dengan fokus pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain serta mesin/peralatan dengan teknologi 4.0 yaitu yaitu artificial intelligence, internet of things, augmented reality/virtual reality, advanced robotics, 3D printing dan/atau machine to machine communication sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 18 Tahun 2021. Mekanisme dan persyaratan pemberian bantuan pada dasarnya masih sama tapi memang fokus industri yang berbeda karena Pagu Anggaran yang tersedia sangat terbatas hanya Rp. 3 miliar. Selain itu Program tahun ini juga ditargetkan menjadi salah satu insentif making Indonesia 4.0 untuk sektor tekstil sehingga jenis mesinnya juga harus memiliki teknologi 4.0.

Program ini di laksanakan sudah mendekati akhir tahun tepatnya di semester II 2021, walaupun pada dasarnya Kementerian Perindustrian sudah berupaya untuk melaksanakan Program ini sejak awal tahun 2021 namun terkendala di penganggaran. Program Restrukturisasi sebenarnya secara anggaran sudah dialokasikan dan di tetapkan dalam DIPA Kementerian Perindustrian TA 2021 sejak bulan November 2020. Namun dalam penganggaran APBN terdapat mekanisme dimana untuk alokasi anggaran yang membutuhkan data dukung tambahan demi keamanan Program/Kegiatan yang dilakukan dapat di “blokir” atau tidak dapat digunakan anggarannya sampai dengan data dukung yang lengkap diberikan. Pada Program ini dibutuhkan tambahan data dukung berupa dasar hukum pelaksanaan berupa peraturan menteri yang sudah harus di tetapkan. Nah, setelah melalui berbagai tahapan dari finalisasi draft Permenperin sampai dengan di harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, Permenperin sebagai dasar pelaksanaan Program ini (Permenperin 18 Tahun 2021) ditetapkan pada 16 Juli 2021 sehingga Program baru dilaksanakan di Semester II 2021. Di sisi lain setelah penetapan Permenperin pun kami harus melakukan upaya buka blokir program melalui review oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) di Itjen dan kemudian di telaah lagi di Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan.

Pembukaan pendaftaran Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan telah dilakukan sejak tanggal 25 Agustus – 24 September dengan jumlah pemohon yang telah lengkap dokumennya dan diberikan no. urut sampai dengan akhir periode pendaftaran sebanyak  15 (lima belas) perusahaan dengan nilai investasi Rp 121 miliar dan perkiraan nilai potongan harga Rp 6,4 miliar. Pada saat pendaftaran terdapat 3 perusahaan yang ditolak permohonannya karena  dokumen pembayaran tidak sesuai dengan periode pembelian dalam juknis, nilai investasi yang diajukan kurang dari Rp. 500.000.000,- serta kedatangan mesin tidak sesuai dengan periode pembelian mesin. Dari 15 perusahaan tersebut telah disetujui permohonan dari 8 (delapan) perusahaan yang sebelumnya telah dilakukan verifikasi dokumen dan legalitas oleh Lembaga Pengelola Operasional Program (LPOP) dan verifikasi kelayakan usaha, kewajaran harga mesin/peralatan, kewajaran kronologi dokumen pembelian dan pembayaran serta verifikasi lapangan oleh Lembaga Penilai Independen (LPI) serta telah dilakukan pembahasan dalam rapat tim teknis  (RTT) I dan II yang dihadiri anggota tim teknis dari berbagai Kementerian/Lembaga, Dinas Perindustrian daerah, perwakilan Asosiasi dan para tenaga ahli di bidang tekstil. Setelah melalui tahapan-tahapan tersebut 8 perusahaan dimaksud disetujui untuk menjadi peserta Program Restrukturisasi dan mendapatkan penggantian potongan harga pembelian mesin/peralatan TA 2021 melalui Surat Penetapan KPA Ditjen IKFT No. 286/IKFT/KPA/XI/2021, 8 (delapan) perusahaan.

Pada Senin tanggal 22 November 2021 Kementerian Perindustrian Republik Indonesia c.q Direktorat Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil melakukan penandatanganan Perjanjian Pemberian Penggantian Potongan Harga (P4H) Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Pada Industri Penyempurnaan Kain dan Industri Pencetakan Kain antara Direktur Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki dengan Direksi 8 (delapan) persahaan industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain yang disaksikan Dirjen IKFT, Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia dan perwakilan dari beberapa Kementerian/Lembaga

Keterbatasan Alokasi Anggaran Tahun 2021 dan Harapan dari Pelaksanaan Program

Anggaran Program Tahun 2021 awalnya  dialokasi sebesar Rp 6 miliar, namun sehubungan dengan kewajiban untuk melakukan penghematan sehingga alokasi anggaran untuk program ini menjadi hanya Rp 3 miliar. Namun demikian, dengan alokasi anggaran yang minim tersebut Kementerian Perindustrian berupaya tetap memaksimalkan output yang akan di capai, setidaknya pada tahun ini sudah “pecah telur” dan diharapkan dengan data dukung yang lebih kuat serta kajian roadmap restruktursisasi yang telah disusun sampai dengan tahun 2030 alokasi anggaran yang ada di tahun-tahun mendatang bisa sebesar pada tahun 2007-2015. Kementerian Perindustrian juga tetap melaksanakan program ini di TA 2021 walaupun dengan keterbatasan anggaran sebagai bukti bahwa pemerintah juga hadir untuk membantu dunia usaha dalam kondisi sulit di masa pandemi serta pemerintah. Selain itu Program ini juga menjadi bukti bahwa, Kementerian Perindustrian berupaya untuk turun tangan menyelesaikan permasalahan citarum harum serta memberi insentif pada Program Makin Indonesia 4.0 pada dunia usaha.

Alokasi Anggaran untuk Program ini sampai dengan selesai dan industri TPT dianggap daya saingnya sudah meningkat

Industri TPT, alas kaki dan kulit yang siap melakukan investasi mesin/peralatan sebesar Rp 21,04 triliun dan mengharapkan stimulus investasi melalui program restrukturisasi sampai dengan 5 tahun. Stimulus investasi yang dibutuhkan adalah Rp 400 miliar/tahun untuk industri TPT, alas kaki dan kulit dengan rincian sebagai berikut :

NoSektorJumlah Mesin usia 11-19 tahunJumlah mesin usia >= 20 tahunKebutuhan Investasi (Rp miliar)
Pembuatan Serat35 line6 line4,750
Pemintalan750.000 mata pintal2.200.000 mata pintal6,400
Pertenunan16.484 mesin17.880 mesin6,130
Perajutan1.725 mesin475 mesin1,430
Finishing436 mesin245 mesin2,000
Pakaian Jadi10.197 mesin8.470 mesin107
Alas Kaki2.930 mesin2.747 mesin89
Penyamakan Kulit127 mesin112 mesin140
JUMLAH21,046

Kajian ini diperbaharui kembali pada tahun 2020 sehingga didapatkan fokus pada sektor-sektor terlemah terlebih dahulu dan dengan memperhatikan kondisi yang lebih update saat ini sehingga diperoleh Total investasi yang dibutuhkan selama 10 tahun adalah sebesar Rp 38,6 Triliun dengan total bantuan yang dapat diberikan sebesar 10% yaitu Rp 3,86 Triliun sehingga rata-rata bantuan yang diberikan oleh Pemerintah pada program restrukturisasi 2021 – 2030 sebesar Rp 386 Miliar per tahun.

Diperkirakan program restrukturisasi periode ini (2021-2030) akan menyerap tenaga kerja sebanyak 180.106 orang, dengan rata-rata setiap tahun akan menyerap tenaga kerja sekitar 18 ribu orang.

Kewajiban Peserta Program restrukturisasi yang mendapatkan potongan harga di tahun 2021

Sesuai dengan Permenperin 18 Tahun 2021 Perusahaan penerima potongan harga, memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan 6 bulanan dan kewajiban untuk tidak memindahtangankan mesin/peralatan yang memperoleh bantuan selama 3 tahun kedepan serta kesediaan untuk dimonitoring setiap tahun baik oleh Pihak Kemenperin ataupun eksternal kemenperin.

Tahun Anggaran 2022 sebagai komitmen pemerintah terhadap penguatan 4 pilar INDI yang lain setelah pada tahun ini perusahaan Bapak/Ibu mendapatkan insentif dan mengimplementasikan industri 4.0 dari pilar teknologi melalui Program ini.

Rencana Program Restrukturisasi di Tahun 2022 Ditjen IKFT telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 10 miliar pada tahun 2022, mudah-mudahan Program dapat segera dibuka dan dimulai pendaftarannya pada awal April 2022. program ini diharapkan menjadi sinyal positif bagi dunia usaha serta perusahaan-perusahaan TPT juga terus melakukan investasi di tahun-tahun mendatang karena kami rencananya akan melanjutkan Program Restrukturisasi di tahun anggaran 2022 dengan alokasi anggaran sebesar Rp 10 Miliar.

Back To Top