Perkembangan Industri Kosmetik Nasional

Industri Kosmetik adalah industri andalan yang merupakan salah satu dari tiga industri Prioritas Nasional sebagaimana tercantum dalam Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional (RIPIN) 2015-2035. Dikutip dari portal data pasar dan konsumen internasional Statista, pasar Industri Kosmetik Indonesia diramalkan akan bertumbuh sebesar 5.91% per tahun, termasuk di dalamnya produk perawatan kulit (skincare) dan personal care. Industri ini merupakan sektor yang sangat kompetitif dan dipengaruhi oleh lifestyle masyarakat terhadap persepsi dan penggunaan produk. Pada pandemi Covid-19, brand lokal menjamur seiring dengan meningkatnya minat masyarakat terhadap perawatan kulit di rumah. Di tengah gempuran brand internasional yang masuk ke tanah air, brand lokal tidak kalah dari segi kualitas dan harga sehingga dapat menciptakan antusiasme serta loyalitas pada konsumen lokal. Hal tersebut menjadi faktor utama peningkatan Industri Kosmetik Nasional. Dilansir oleh BPOM, terjadi peningkatan pertumbuhan jumlah pelaku usaha yang berjumlah 819 pada tahun 2021 menjadi 913 pada tahun 2022, hal ini setara dengan pertumbuhan sebesar 20,6% pada tahun 2022. Selain itu, berdasarkan data Sistem Informasi Industri Nasional (2022) Industri Kosmetik tercatat mampu menyerap tenaga kerja sebesar 59.886 orang. Hasil analisis lainnya oleh Statista menyatakan bahwa segmen pasar terbesar Industri Kosmetik Nasional adalah segmen perawatan, termasuk perawatan kulit (skincare) dan personal care, dengan volume pasar 3.16 miliar USD pada tahun 2022.
Peluang pasar ASEAN juga memicu peningkatan ekspor mengingat ASEAN memiliki faktor kesamaan iklim, sosial budaya, daya beli sehingga ada kesamaan preferensi konsumen pada jenis kosmetik yang serupa dengan pasar Indonesia. Negara tujuan utama ekspor kosmetik nasional diantaranya Singapura, Thailand, Brunei Darussalam, Filipina, Malaysia dan Vietnam. Faktor penumbuh lainnya adalah peningkatan terhadap produk kosmetik dan personal care halal yang menjadi peluang baru bagi industri dalam negeri. Pemerintah mendorong penetrasi produk kosmetik lokal ke negara yang potensial dengan produk kosmetik halal termasuk negara Timur Tengah, Afrika dan negara muslim lainnya. Berdasarkan Indonesia Halal Economic Report, Industri Kosmetik Halal nasional tercatat memiliki nilai pasar sebesar 4.19 miliar USD pada tahun 2022 dan diproyeksikan bertumbuh hingga 8% per tahun hingga 2023. Selain itu ada trend memadukan bahan alam sebagai inovasi produk kecantikan yang mampu menggerakan pasar kosmetik dan personal care. Tidak hanya pasar ASEAN, produk kosmetik dalam negeri juga pernah melakukan penjajakan untuk pasar kosmetik Eropa dengan mengikuti pameran kosmetik internasional Cosmoprof Bologna di Italia pada tahun 2023 dengan animo yang baik dari pengunjung pameran tersebut. Cosmoprof merupakan pemimpin Business to Business platform di sektor industri kecantikan. Event yang mempertemukan para pengusaha di bidang kecantikan dengan buyer dalam skala internasional dalam satu atap, sarana untuk meningkatkan brand awareness dan juga memperluas pasar.
Pada saat ini, Industri Kosmetik Nasional masih cenderung berfokus pada persaingan di pasar domestik dan masih harus menempuh perjalanan panjang untuk menjadi pemain utama di pasar global. Berdasarkan data Kementerian Perindustrian, Industri Kosmetik Nasional mengalami penurunan nilai ekspor produk jadi sebesar 1.65% yaitu dari nilai 435.51 Juta USD pada 2021 menjadi 428.34 Juta USD pada 2022. Penurunan nilai juga terlihat pada nilai impor produk jadi, yaitu dari 637.33 Juta USD pada 2021 menurun sebesar 1.77% pada 2022 menjadi 626.03 Juta USD. Kami berharap terjadi peningkatan pertumbuhan pada tahun 2023. Untuk itu, Kementerian Perindustrian mengupayakan program yang dapat mendukung peningkatan ekspor berupa bimbingan sertifikasi Cara Pembuatan Kosmetik Yang Baik (CPKB), bimbingan sertifikasi kosmetik halal, bantuan mesin untuk meningkatkan kapasitas produksi Industri Kosmetik lokal, kerja sama dengan Kementerian Perdagangan untuk listing produk Industri Kosmetik lokal yang siap ekspor di platform INAEXPORT, koordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam pemberian insentif fiskal berupa Non-tariff Measure dan Tax Allowance, serta pendampingan perizinan berusaha OSS dan PB UMKU.
Selain itu, Industri Kosmetik Nasional masih memiliki tantangan terkait penyediaan bahan baku yang sebagian besar masih diimpor. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong peningkatan penguatan kemampuan bahan baku terutama bahan baku yang berasal dari alam agar dapat dimanfaatkan sebagai bahan kosmetik seperti minyak atsiri, rumput laut maupun tanaman lainnya. Status Indonesia sebagai negara dengan megabiodiversitas kedua di dunia menjadikan Indonesia memiliki posisi yang cukup strategis dalam diversifikasi bahan baku kosmetik. Sebagai upaya mendukung hal tersebut, pemerintah telah mengeluarkan PP 45 Tahun 2019 tentang Superdeductable Tax untuk vokasi 200% dan inovasi 300%. Dengan insentif inovasi ini, Industri Kosmetik dalam negeri diharapkan terus terpacu untuk membuat bahan baku di dalam negeri yang lebih beragam dan dapat berkompetisi di kancah global.