skip to Main Content

Proyek Pemerintah Wajib Gunakan Produk Dalam Negeri

SEMARANG, KRJOGJA.com – Direktur Industri Kimia Hilir Kementerian Perindustrian Dr Ir Taufiek Bawazier mengatakan, mulai 2018 ini semua pengadaan proyek pemerintah harus menggunakan produk dalam negeri. Bagi BUMN dan BUMD yang melanggar aturan tersebut akan berhadapan dengan BPK.

Taufiek Bawazier mengatakan hal ini kepada wartawan di sela sela fokus grup diskusi (FGD) di Semarang Selasa (15/05/2018). Kebijakan tersebut menurut Taufiek sudah tertuang dalam Perpres No. 16 tahun 2018. Peraturan tersebut untuk mendorong industri dalam negeri, khususnya industri plastik untuk bangunan agar bisa lebih berkembang.

Diakui perbandingan ekspor dan impor produk platik saat ini masih tidak imbang. Tahun lalu volume ekpor produk plastik, khususnya yang jepang hanya sekitar 4.000 ton. Sedangkan volume impornya mencapai 45.000 tom. “Ini memang tidak imbang. Untuk itu pemerintah mengeluarkan aturan baru yang mewajibkan semua BUMN dan BUMD untuk menggunakan produk lokal di semua proyeknya,” tegas Taufiek.

Diakui produk plastik khususnya plastik untuk bangunan sangat strategis. Jika produsen dalam negeri bisa mengoptimalkan produk, maka bisa merebut market dalam negeri yang sekarang ini masih dikuasai oleh produk impor.

Penggunaan produk dalam negeri menurut Taufiek juga sebagai bentuk nasionalisme yang harus dibangun. “Untuk itu semua BUMN dan BUMD mulai sekarang harus menggunakan produk yang sudah diproduksi di dalam negeri. Dengan demikian diharapkan produsen nasional bisa merebut pasar dalam negeri,” tutur Taufiek. (Bdi)

sumber : http://krjogja.com/web/news/read/66331/Proyek_Pemerintah_Wajib_Gunakan_Produk_Dalam_Negeri

Back To Top