skip to Main Content

Resmi! Beli Mainan untuk Pribadi dari Luar Negeri Boleh Tanpa SNI

Impor Mainan Sni

JawaPos.com – Polemik perlu tidaknya sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) hasil pembelian mainan dari luar negeri untuk koleksi pribadi terjawab sudah. Pada Senin (22/1), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menggelar rapat bersama Badan Standarisasi Nasional (BSN), Kementerian Perindustrian (Kemenperin), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hasilnya, berpihak pada masyarakat.

Dari hasil rapat, seluruh pihak akhirnya menyepakati untuk memberi relaksasi terkait beleid SNI. “Dari hasil rapat itu, akan ada relaksasi atau pengecualian untuk impor mainan,” kata Kasubdit Komunikasi dan Publikasi Ditjen Bea Cukai, Deni Surjantoro kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (22/1).

Dia menjelaskan, relaksasi pertama adalah penumpang akan diberi kebebasan sertifikasi SNI maksimal lima pieces per orang. Itu berlaku untuk yang membawa barang bawaan mainan impor dengan menggunakan pesawat.

“Khususnya melalui barang bawaan penumpang. Maksimal 5 pieces per orang dengan menggunakan pesawat. Tidak perlu (sertifikasi) SNI,” jelas dia.

Kedua, lanjut Deni, khusus barang kiriman dari luar negeri akan diberikan relaksasi sebanyak tiga pieces untuk kebebasan sertifikasi SNI. Selain itu, konsumen diberikan tenggat waktu 30 hari untuk bisa melakukan impor barang mainan melalui jasa ekspedisi dengan relaksasi yang sama

“Skema barang kiriman itu relaksasinya untuk (ekspedisi) yang membawa mainan maksimal tiga pieces per pengiriman untuk satu penerima. Selama 30 hari, tidak perlu SNI atau dikecualikan,” terangnya.

Kebijakan relaksasi tersebut nantinya akan berlaku ke seluruh barang mainan. Itu artinya, tidak ada klasifikasi usia terhadap barang mainan impor tersebut. Bagaimana soal batasan harga? Deni menegaskan tidak ada masalah. Untuk barang koleksi, berapa pun harganya tetap tanpa SNI merujuk pada ketentuan baru itu.

Guna menindaklanjuti kesepakatan tersebut, nantinya Kementerian Perindustrian akan membuat Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) baru. Bea Cukai, kata dia, akan menjadi eksekutor dari kebijakan tersebut.

“Jadi Perwakilan dari Kemenperin akan membuat per dirjen. Yang nanti akan melaksanakan bea cukai. Jenis sesuai dengan Permen 55,” terangnya. Dia juga menambahkan, aturan tersebut sudah bisa berlaku mulai besok, Selasa (23/1).

(ce1/hap/JPC)

sumber : https://www.jawapos.com/read/2018/01/22/183108/resmi-beli-mainan-untuk-pribadi-dari-luar-negeri-boleh-tanpa-sni

Back To Top