skip to Main Content

Neraca Komoditas (NK) Semen dan Semen Clinker

Direktorat Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam

Apa itu Neraca Komoditas (NK)?

Neraca Komoditas adalah data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional

Bagaimana Penyediaan dan Pengelolaan Neraca Komoditas (NK)?

Neraca Komoditas disediakan dalam Sistem Nasional Neraca Komoditas (SINAS NK) yang dikelola oleh lembaga yang melakukan pengelolaan Indonesia National Single Window (INSW) yaitu Lembaga National Single Window (LNSW)

Apa itu SINSW?

Sistem Indonesia National Single Window (SINSW) merupakan sistem elektronik yang mengintegrasikan sistem dan/atau informasi berkaitan dengan proses penanganan:

  1. Dokumen kepabeanan,
  2. Dokumen kekarantinaan,
  3. Dokumen perizinan,
  4. Dokumen kepelabuhanan/ kebandarudaraan, dan
  5. Dokumen lain, yang terkait dengan Ekspor dan/atau Impor,

yang menjamin keamanan data dan informasi serta memadukan alur dan proses informasi antar sistem internal secara otomatis.

Apa kaitan SINSW dengan SINAS NK?

SINAS NK merupakan subsistem dari SINSW

Apakah kaitan SINSW dengan Perizinan Berusaha di bidang Impor?

Untuk memperoleh Perizinan Berusaha di bidang Impor, Importir harus mengajukan permohonan secara elektronik kepada Menteri Perdagangan melalui Single Submission Perizinan (SSm Perizinan) pada SINSW.

Apa kaitan Neraca Komoditas (NK) dengan Persetujuan Impor (PI)?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 2021 Pasal 6 Ayat 6:

Penerbitan Persetujuan Impor (PI) oleh Menteri Perdagangan dilaksanakan berdasarkan Neraca Komoditas (NK).

Apakah semua komoditas yang akan diimpor memerlukan Persetujuan Impor (PI)?

Tidak. Komoditas yang memerlukan Persertujuan Impor (PI) tercantum pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2022 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021.

Apakah komoditas semen dan semen clinker memerlukan Persetujuan Impor (PI)?

Ya. Berdasarkan Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2022 jo. Lampiran I Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021, pelaku usaha yang akan melakukan impor semen atau semen clinker wajib memiliki Persetujuan Impor (PI).

Bagaimana persyaratan permohonan Persetujuan Impor (PI) untuk komoditas Semen dan Semen Clinker?

PI Semen Clinker (API-P):

  1. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
  2. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) Semen Clinker, dalam hal diberlakukan.

Perubahan PI Semen Clinker (API-P):

Dalam hal perubahan identitas importir:

  1. PI Semen Clinker (API-P) yang masih berlaku; dan
  2. Dokumen yang mengalami perubahan.

Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah dan satuan barang, negara asal dan Pelabuhan muat, dan/atau Pelabuhan tujuan impor:

  1. PI Semen Clinker (API-P) yang masih berlaku;
  2. Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan; dan
  3. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) Semen.

Perpanjangan PI Semen Clinker (API-P):

  1. PI Semen Clinker (API-P); dan
  2. Bill of Lading (B/L).

Keterangan :

Penerbitan Persetujuan Impor berdasarkan:

    1. Neraca Komoditas dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau
    2. Data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.

Importir (API-P) merupakan perusahaan industri semen yang memiliki unit produksi secara terintegrasi.

Masa berlaku PI Semen Clinker (API-P):

    1. Paling lama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau
    2. Selama 1 (satu) tahun sejak diterbitkan, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.

Masa berlaku perubahan PI Semen Clinker (API-P) selama sisa masa berlaku PI Semen Clinker (API-P).

Perpanjangan PI Semen Clinker (API-P) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

Masa berlaku perpanjangan PI Semen Clinker (API-P) paling lama 30 (tiga puluh) hari.

PI Semen (API-U):

  1. Rekomendasi dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan;
  2. Bukti kepemilikan gudang/tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk;
  3. Bukti kepemilikan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk;
  4. Bukti kontrak penjualan atau bukti pemesanan; dan
  5. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) Semen

Perubahan PI Semen (API-U):

Dalam hal perubahan identitas importir:

  1. PI Semen (API-U) yang masih berlaku; dan
  2. Dokumen yang mengalami perubahan.

Dalam hal perubahan Pos Tarif/HS, uraian barang, jenis, jumlah dan satuan barang, negara asal dan Pelabuhan muat, dan/atau Pelabuhan:

  1. PI Semen (API-U) yang masih berlaku;
  2. Rekomendasi perubahan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian atau data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan;
  3. Bukti kepemilikan gudang/tempat penyimpanan sesuai dengan karakteristik produk;
  4. Bukti kepemilikan alat transportasi sesuai dengan karakteristik produk;
  5. Bukti kontrak penjualan atau bukti pemesanan; dan
  6. Sertifikat Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI) Semen.

Perpanjangan PI Semen (API-U):

  1. PI Semen (API-U) yang masih berlaku; dan
  2. Bill of Lading (B/L).

Keterangan:

Penerbitan Persetujuan Impor berdasarkan:

    1. Neraca Komoditas dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau
    2. Data yang tersedia, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.

Masa berlaku PI Semen (API-U):

    1. Paling lama 1 (satu) tahun takwim, dalam hal Neraca Komoditas telah ditetapkan; atau
    2. Selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkan, dalam hal Neraca Komoditas belum ditetapkan.

Masa berlaku perubahan PI Semen (API-U) selama sisa masa berlaku PI Semen (API-U).

Perpanjangan PI Semen (API-U) hanya dapat dilakukan 1 (satu) kali.

Masa berlaku perpanjangan PI Semen (API-U) paling lama 30 (tiga puluh) hari.

Komoditas apa saja yang akan diterapkan Neraca Komoditasnya untuk tahun 2023?

Pada tahun 2023 Neraca Komoditas akan berlaku untuk kelompok komoditas sebagai berikut :

  1. Beras
  2. Daging Lembu
  3. Gula
  4. Produk Perikanan
  5. Jagung
  6. Minyak Bumi dan Gas Alam :
    • Minyak Bensin / Gasoline
    • Minyak Solar / Gasoil
    • Minyak Bakar / Fuel Oil
    • Medium Distillate Fuel (MDF)
    • Aviation Gasoline (AVGAS)
    • Aviation Turbine (AVTUR)
    • LPG

Catatan :

Monitoring dan Evaluasi pelaksanaan Neraca Komoditas akan dilakukan secara berkala atau sewaktu-waktu, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Bagaimana persyaratan permohonan Persetujuan Impor (PI) untuk komoditas yang belum diterapkan Neraca Komoditasnya (NK)? Dan kapan diberlakukan Neraca Komoditasnya (NK)?

Persyaratan permohonan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan No. 25 Tahun 2022 jo. Peraturan Menteri Perdagangan No. 20 Tahun 2021.

Pemberlakuan Neraca Komoditas untuk komoditas yang memerlukan Persetujuan Impor (PI) akan dilakukan secepatnya, sehingga para pelaku usaha diharapkan untuk mempersiapkan data yang diperlukan.

Bagaimana Tahapan Penyusunan dan Penggunaan Neraca Komoditas?

Bagaimana cara Pelaku Usaha menyampaikan Usulan Kebutuhan?

Pelaku Usaha perlu melakukan Daftar Akun pada https://insw.go.id/ terlebih dahulu dan mengikuti prosedur yang ada.

User Manual Document – Neraca Komoditas Rencana Kebutuhan (RK)

Apakah satu Pelaku Usaha hanya bisa menyampaikan Usulan Kebutuhan untuk satu komoditas saja?

Tidak. Setiap Pelaku Usaha dapat mengajukan Usulan Kebutuhan untuk komoditas yang lain bila diperlukan. Sehingga Pelaku Usaha diharapkan untuk memperhatikan komoditas bahan baku/ bahan penolong yang Persetujuan Impornya (PI) berdasarkan Neraca Komoditas.

Apakah Neraca Komoditas (NK) dapat diubah dan bagaimana caranya?

Ya, Neraca Komoditas dapat diubah. Mekanisme perubahan Neraca Komoditas diatur pada Peraturan Presiden No. 32 Tahun 2022 Pasal 21 – 25

Bagaimana jika Pelaku Usaha belum mengikuti sosialisasi mengenai Neraca Komoditas?

Pelaku usaha dapat mengakses tautan berikut:

Video Sosialisasi Kebijakan Neraca Komoditas

Dendogram

Bagaimana jika pelaku usaha ingin konsultasi mengenai Neraca Komoditas Semen dan Semen Clinker lebih lanjut?

Bagaimana jika pelaku usaha ingin konsultasi mengenai Neraca Komoditas untuk komoditas lain?

Pelaku Usaha dapat menghubungi Kementerian/ Lembaga Pemerintah Nonkementerian pembina sektor.

Back To Top