Progres Pelaksanaan Kegiatan Dan Anggaran Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Penyempurnaan Kain Dan Pencetakan Kain TA 2022

Oleh : Andi Susanto, Fungsional Analis Anggaran Ahli Muda
Direktorat Industri Tekstil, Kulit dan Alas Kaki
Kementerian Perindustrian Republik Indonesia c.q Direktorat Jenderal Industri Kimia Farmasi dan Tekstil pada tahun anggaran 2022 kembali melaksanakan Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan Industri Penyempurnaan Kain dan Pencetakan dalam rangka mengakselerasi peningkatan kinerja industri TPT di pasca pandemi Covid-19, menjadi bagian dari implementasi peta jalan Making Indonesia 4.0 melalui pemberian insentif investasi mesin dan/atau peralatan yang lebih modern, lebih efisien dan hemat energi serta lebih ramah lingkungan. Program ini juga dilaksanakan sebagai bentuk perbaikan struktural (structural adjusment) dengan diberlakukannya bea masuk tindakan pengamanan atau safeguard sebagaimana tertuang dalam PMK No. 55/PMK.010/2020 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain sebagaimana telah di ubah dengan 78/PMK.010/2021 serta sebagai salah satu upaya mencapai target program substitusi Impor 35% pada tahun 2022.
Program tahun 2022 juga dilaksanakan dengan fokus pada industri penyempurnaan kain dan pencetakan kain dengan memberikan penggantian/reimburse potongan harga senilai 10% dari total investasi mesin/peralatan yang berasal dari impor atau 25% untuk mesin/peralatan produksi dalam negeri. Adapun alokasi anggaran yang tersedia pada Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp 8,5 miliar dengan target perusahaan peserta program minimal 18 perusahan.
Program ini merupakan komitmen Pemerintah sebagai salah satu bentuk insentif dalam rangka peningkatan kinerja industri TPT di masa pandemi Covid-19. Selain itu Program ini juga digunakan sebagai stimulus dari Pemerintah untuk mendorong industri mengimplementasikan Industri 4.0, memperkuat struktur industri TPT, dimana impor kain saat ini merupakan penyumbang defisit paling besar disektor TPT, serta sebagai tindak lanjut Program Citarum Harum melalui investasi mesin peralatan dyeing, printing dan finishing yang lebih modern sehingga limbah yang dikeluarkan akan lebih sedikit (liquor ratio kecil) dan lebih ramah lingkungan.
Upaya Penyebarluasan Informasi terkait Pelaksanaan Program Restrukturisasi
Sebagai Langkah penyebarluasan informasi mengenai Program ini kepada khalayak secara terbuka luas sehingga semakin banyak industri dyeing/printing/finishing yang dapat memanfaatkan Program ini, Kementerian Perindustrian juga telah dapat informasi mengenai program ini di website Kementerian Perindustrian pada alamat https://kemenperin.go.id/artikel/23236/PROGRAM-RESTRUKTURISASI-MESIN-DANATAU-PERALATAN-PADA-INDUSTRI-PENYEMPURNAAN-KAIN-DAN-INDUSTRI-PENCETAKAN-KAIN-TAHUN-ANGGARAN-2022. Kementerian Perindustrian juga telah melaksanakan Sosialisasi Program ini langsung kepada pelaku usaha industri dan asosiasi bertempat di Hotel Trans Luxury Bandung pada tanggal 7 April 2022 yang dihadiri lebih dari 140 perwakilan perusahaan secara fisik dan 100 perusahan secara daring. Selain itu untuk industri di wilayah Jawa Tengah, Sosialisasi juga dilaksanakan di Hotel Alila Solo pada tanggal 12 April 2022 yang dihadiri 80 orang perwakilan perusahaan yang hadir fisik dan daring.
Progres Pelaksanaan Program dan Alokasi Anggaran Tahun 2022
Pembukaan pendaftaran Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan telah dilakukan 7 April dan akan berakhir pada tanggal 30 Juni 2022 dan dapat diperpanjang atau dipersingkat waktunya apabila diperlukan, dengan mempertimbangkan ketersediaan dana dalam DIPA. Program Restrukturisasi Mesin dan/atau Peralatan tahun anggaran 2022 diprioritaskan untuk pemohon yang tidak mendapatkan bantuan pada tahun anggaran 2021 pada periode pendaftaran sampai dengan 7 Mei 2022. Mesin/Peralatan yang dapat diikutsertakan dalam Program harus memenuhi jangka waktu pembelian dan pemasangan antara tanggal 1 Juni 2021 sampai dengan 30 Juni 2022 dan telah terpasang di lokasi sesuai ijin industri yang dimiliki yang dibuktikan dengan dokumen pembelian maupun dokumen pembayaran serta hasil kunjungan lapangan. Nilai penggantian (reimburse) potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada pasal 5 ayat (2) Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 18 Tahun 2021, khusus untuk Tahun Anggaran 2022 diberikan paling banyak Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per perusahaan. Terhadap nilai potongan harga tersebut dikenakan potongan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penghitungan nilai penggantian (reimburse) potongan harga pembelian mesin dan/atau peralatan yang pembayarannya dilakukan dengan valuta asing dihitung menggunakan kurs pajak yang lebih rendah pada tanggal 1 Januari 2022 atau kurs pajak pada tanggal pembelian dengan mengacu pada tanggal invoice.
Sampai dengan tanggl 24 Mei 2022, jumlah pendaftar yang telah mengajukan permohonan sebanyak 10 perusahaan dengan perkiraan nilai bantuan Rp 4,03 miliar dan nilai investasi Rp Rp 69,99 miliar, dengan rincian sebagai berikut :
Terhadap permohonan perusahaan tersebut saat ini sedang dilakukan verifikasi dokumen dan legalitas oleh Lembaga Pengelola Operasional Program (LPOP) dan verifikasi kelayakan usaha, kewajaran harga mesin/peralatan, kewajaran kronologi dokumen pembelian dan pembayaran serta verifikasi lapangan oleh Lembaga Penilai Independen (LPI) serta akan dilakukan pembahasan dalam rapat tim teknis (RTT) dan rencananya seluruhnya dapat direalisasikan anggarannya pada bulan Juni dan Juli 2022
Tindak lanjut Pelaksanaan Program berikutnya
Terhadap sisa anggaran yang saat ini masih ada, Kementerian Perindustrian terus berkoordinasi dengan Asosiasi, Pemda dan pelaku usaha industri untuk segera merealisasikan investasinya dan memanfaatkan program ini, sampai dengan saat ini sekira 9 perusahaan masih dalam proses realisasi pembelian mesin/peralatan dan penyiapan dokumen.
Kewajiban Peserta Program restrukturisasi yang mendapatkan potongan harga di tahun 2022
Sesuai dengan Permenperin 18 Tahun 2021 Perusahaan penerima potongan harga, memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan 6 bulanan dan kewajiban untuk tidak memindahtangankan mesin/peralatan yang memperoleh bantuan selama 3 tahun kedepan serta kesediaan untuk dimonitoring setiap tahun baik oleh Pihak Kemenperin ataupun eksternal kemenperin.
Tahun Anggaran 2022 sebagai komitmen pemerintah terhadap penguatan 4 pilar INDI yang lain setelah pada tahun ini perusahaan Bapak/Ibu mendapatkan insentif dan mengimplementasikan industri 4.0 dari pilar teknologi melalui Program ini.
Rencana Program Restrukturisasi di Tahun 2023
Ditjen IKFT telah mengusulkan anggaran sebesar Rp 100 miliar pada tahun 2023, mudah-mudahan Program ini dapat disetujui oleh Bappenas dan Kementerian Keuangan. Program ini diharapkan menjadi sinyal positif bagi dunia usaha serta perusahaan-perusahaan TPT juga terus melakukan investasi di tahun-tahun mendatang.