skip to Main Content

Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Pelumas Secara Wajib

Direktur Jenderal Industri Kimia, Tekstil, dan Aneka (IKTA) Achmad Sigit Dwiwahjono dalam kegiatan “Sosialisasi Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Pelumas Secara Wajib”.

Bapak Sigit menyampaikan pemberlakuan SNI Pelumas secara wajib ini untuk mewujudkan persaingan yang sehat, perlindungan konsumen dan peningkatan mutu dan daya saing industri pelumas di dalam negeri. SNI Pelumas telah diberlakukan secara wajib melalui Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 25 Tahun 2018.

Back To Top